Berdikari.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mengingatkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung jangan hanya sekadar pergantian nama, tetapi harus membawa perubahan nyata.
DPRD berharap langkah perubahan hukum tersebut tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan menjadi momentum untuk pembenahan manajemen dan peningkatan kinerja ekonomi daerah.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Sasa Chalim, menegaskan bahwa transformasi hukum BUMD harus dibarengi dengan reformasi bisnis yang nyata, profesional, dan berpihak kepada rakyat.
"BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menumpuk anggaran tanpa hasil konkret,” kata Sasa, Senin (13/10/2025).
Sasa menilai perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari PD menjadi PT wajib diikuti dengan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) yang ketat.
"Kami juga mendorong agar penyertaan modal daerah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan setiap penggunaan dana diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun auditor independen,” jelasnya.
Terkait PT Wahana Raharja, ia menilai perusahaan tersebut perlu mengarahkan fokus pada sektor-sektor unggulan daerah seperti pertanian, perkebunan, energi terbarukan, dan logistik yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sasa juga mendorong PT Bank Lampung melakukan transformasi budaya kerja menuju profesionalisme dan integritas tinggi, serta mempercepat digitalisasi layanan perbankan agar masyarakat, terutama pelaku UMKM dan petani, lebih mudah mengakses pembiayaan.
"Transformasi hukum tanpa transformasi budaya kerja tidak akan menghasilkan perubahan apa pun,” tegas Sasa.
Ia juga mengusulkan agar antar-BUMD menjalin sinergi strategis dalam pembiayaan proyek prioritas daerah, terutama di sektor pertanian dan infrastruktur, demi memperkuat daya saing ekonomi Lampung.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Angga Satria Pratama, mengatakan bahwa tujuan perubahan badan hukum BPD Lampung menjadi PT adalah untuk meningkatkan daya saing, memperkuat tata kelola, serta membuka ruang bagi diversifikasi permodalan.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak kehilangan kendali atas aset strategis tersebut. “Risiko berkurangnya kontrol publik bisa muncul bila kepemilikan saham pemerintah menurun. Karena itu, kami menegaskan agar Pemprov tetap memegang minimal 51 persen saham sebagai bentuk kendali strategis,” kata Angga.
Angga juga menyarankan agar Bank Lampung tetap menjalankan fungsi sosialnya sebagai lembaga keuangan daerah. “BPD Lampung jangan hanya mengejar profit, tapi juga wajib memberikan akses pembiayaan yang adil bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM,” imbuhnya.
Terkait perubahan PD Wahana Raharja menjadi PT, ia menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan sosial dalam proses tersebut. Angga meminta agar orientasi perusahaan tidak bergeser dari tujuan awalnya, yaitu mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
"Seluruh perubahan hukum dan kelembagaan harus sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 yang menekankan keadilan sosial, keberlanjutan, dan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Angga.
Ia juga menegaskan bahwa reformasi BUMD tidak boleh sekadar perubahan status hukum di atas kertas. Langkah tersebut harus menjadi tahap awal transformasi kelembagaan menuju pengelolaan perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat Lampung. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 14 Oktober 2025 dengan judul "DPRD: Harus Jadi Momentum Pembenahan Manajemen”