Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD
Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta aparat penegak hukum (APH)
menindaklanjuti temuan Bareskrim Mabes Polri yang menyebut terdapat 32
pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Lampung. Tambang ilegal tersebut
meliputi tambang pasir, batu bara, andesit, hingga emas.
Budiman
menegaskan, langkah penertiban tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah
pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan
pentingnya penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Tambang-tambang
ilegal ini meresahkan masyarakat. Saya berharap Kapolda Lampung segera
menindaklanjuti temuan Bareskrim tersebut agar bisa segera ditertibkan,” kata
Budiman, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya,
keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan berdampak buruk
bagi masyarakat, tetapi juga merugikan negara karena tidak adanya penerimaan
pajak.
“Itu
jelas merugikan negara karena kewajiban membayar pajak tidak dipenuhi. Tambang
ilegal juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),
sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Budiman
menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, siapa pun pihak yang
membekingi tambang ilegal harus ditindak tegas.
“Tidak
ada yang boleh membekingi tambang ilegal. Semua harus diberantas demi
keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan
penerimaan negara dari sektor pajak. Di mata hukum semua sama, jadi siapa pun
yang melanggar harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia
juga meminta pemerintah daerah untuk turut aktif memantau dan mengecek langsung
keberadaan tambang-tambang ilegal di wilayahnya.
“Komisi
I DPRD Lampung saat ini juga telah mengusulkan Raperda tentang perizinan
pertambangan. Raperda ini diharapkan dapat mendorong penertiban dan memperkuat
pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” pungkasnya. (*)