Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 22 Oktober 2025

Pengakuan Windi Sayat Alat Kelamin Kekasih Gelap

Oleh Yudi Pratama

Berita
Windi (28), pelaku penganiayaan terhadap kekasih gelap, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025). Foto: Yudi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung mengungkap fakta kasus penganiayaan sadis yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Windi (28) terhadap kekasih gelapnya Karsilan (32), warga Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Akibat perbuatannya, alat kelamin korban nyaris putus akibat sayatan pisau cutter.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, pelaku yang memiliki hubungan gelap dengan korban mengajak bertemu di Lapangan Baruna, Panjang, dengan alasan untuk berkencan.

"Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban masuk ke semak-semak di area lapangan. Pelaku menyuruh korban membuka celana berikut celana dalamnya, lalu meminta korban rebahan,” kata Erwin dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).

Saat korban lengah, pelaku diam-diam mengeluarkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian langsung menyayat kemaluan korban,” lanjuitnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang pisau cutter di sekitar lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka parah kemudian meminta pertolongan kepada warga berinisial A, yang membawanya ke Puskesmas Panjang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Panjang langsung melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

"Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panjang segera melakukan upaya penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat diperiksa mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Erwin.

Sementara itu, Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan sejak Oktober 2019. Saat itu, korban masih lajang, sedangkan pelaku merupakan seorang janda dengan satu anak.

"Korban kemudian menikah dengan perempuan lain di tahun yang sama, tetapi hubungan gelap dengan pelaku masih terus berlanjut hingga akhirnya terjadi peristiwa ini,” kata Martono.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat karena sakit hati setelah mengetahui korban memiliki hubungan lain selain dengan dirinya dan istri sahnya.

"Pelaku sudah merencanakan aksinya sejak hari Rabu. Hari Kamis mereka bertemu, tapi niatnya tidak terlaksana, dan baru dilakukan pada hari Minggu kemarin,” lanjutnya.

Martono menambahkan, lokasi kejadian di Lapangan Baruna memang sering dijadikan tempat keduanya bertemu.

"Sebelum kejadian, korban sempat mengirim pesan lewat WhatsApp dengan tulisan ‘OTW’, yang berarti sedang menuju lokasi pertemuan mereka,” terangnya.

Dalam kasus ini, pihak berwajib mengamankan barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan pelaku, celana pendek milik korban, dan satu unit handphone milik pelaku.

Sementara Windi mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban yang selama ini kerap berbohong dan berselingkuh, meski sudah beristri.

"Selama sama dia banyak sakit hatinya, banyak tersiksa batinnya. Sudah ada saya tapi masih main sana-sini, selalu dibohongin, selalu diselingkuhi, masih jajan sama cewek lain. Gimana saya nggak sakit hati,” ungkap Windi kepada awak media, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025)

Ia menuturkan, hubungan gelap dengan korban sudah terjalin sejak tahun 2019, jauh sebelum korban menikah.

Meski Karsilan telah berkeluarga, keduanya tetap menjalin hubungan hingga akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan pada Minggu (19/10/2025)

Windi mengaku membeli pisau cutter yang digunakan untuk melukai korban sebelum pertemuan di lokasi kejadian.

"Cutter itu saya beli sebelum hari kejadian itu,” katanya.

Saat ditanya mengenai ide atau rencana melakukan tindakan keji itu, Windi mengaku hal tersebut muncul secara spontan karena ingin memberi pelajaran kepada korban agar tidak lagi berselingkuh.

"Spontan aja, pengen nganuin itunya, biar dia nggak bisa berhubungan sama yang lain,” ujarnya

Meski demikian, Windi mengaku sedikit menyesal atas perbuatannya dan tidak menyangka tindakan tersebut akan berdampak serius bagi dirinya maupun korban.

"Saya sedikiti menyesal, tapi ada puasnya karna selama ini saya banyak sakit hati. Saya cuma pengen dia nggak nyakitin orang lagi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ketentuan Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya