Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menilai perubahan status hukum
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi
Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan momentum penting untuk memperkuat tata
kelola serta meningkatkan daya saing bank milik daerah tersebut.
Menurut
Nur Rakhman, langkah perubahan badan hukum itu tidak hanya sebatas penyesuaian
terhadap regulasi baru tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tetapi juga
harus diikuti dengan peningkatan kinerja, transparansi, dan profesionalisme
pengelolaan.
“Seharusnya
perubahan ini membuat Bank Lampung bisa lebih leluasa mengembangkan diri dan
tidak terlalu bergantung pada APBD. Dengan status baru ini, Bank Lampung harus
mampu bersaing dengan bank-bank lain di Lampung,” ujar Nur Rakhman, Selasa
(21/10/2025).
Ia
menambahkan, Ombudsman akan tetap mengawasi proses transisi dan penerapan tata
kelola baru agar berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal penggunaan dana
daerah serta perlindungan terhadap kepentingan publik sebagai pemegang saham
utama.
Nur
Rakhman menegaskan, Ombudsman mendorong agar proses perubahan status ini tidak
hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya memperbaiki kualitas
layanan dan akuntabilitas publik.
“Jangan
sampai perubahan status hanya menjadi formalitas. Harus ada dampak nyata bagi
masyarakat dan pemerintah daerah. Bank Lampung harus tumbuh menjadi lembaga
keuangan daerah yang sehat, kompetitif, dan berintegritas,” tegasnya.
Ia
juga menekankan pentingnya memastikan pengawasan internal dan eksternal
berjalan efektif agar tidak muncul potensi maladministrasi dalam pengelolaan
aset daerah maupun penyertaan modal.
“Dengan
status Perseroda, Bank Lampung memiliki peluang lebih besar untuk memperluas
bisnis, tetapi juga tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kepercayaan
publik. Pemerintah daerah harus memastikan tata kelolanya transparan dan sesuai
prinsip good governance,”
pungkas Nur Rakhman. (*)