Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 24 Oktober 2025

Dana PI Setop Akibat Kerugian di Sektor Hulu Migas

Oleh ADMIN

Berita
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Mulyadi Irsan. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Mulyadi Irsan, menyebut bahwa dana Participating Interest (PI) PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) tahun 2024 tidak dapat disalurkan karena adanya kerugian di sektor hulu migas.

Mulyadi mengatakan, operasional PT Lampung Jasa Utama (LJU) tetap berjalan meski terdampak persoalan dugaan korupsi dana PI yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Menurutnya, PT LJU sebagai BUMD milik Pemprov Lampung masih menjalankan fungsi operasional seperti sebelumnya, namun dengan berbagai penyesuaian terhadap kondisi yang ada.

“Kalau PT LJU kan langsung sebagai BUMD tetap jalan sesuai operasional kemarin, tapi dengan adanya kondisi ini ya menyesuaikan,” kata Mulyadi, Minggu (14/9/2025) lalu.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 dana PI tidak dapat disalurkan karena adanya kerugian di sektor hulu migas. Namun, pada tahun 2025 ini diharapkan ada perbaikan sehingga PT LJU dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) bisa kembali mendapatkan keuntungan dari dana PI tersebut.

“Dana PI itu hasil perhitungan dari PT Pertamina. Tahun kemarin mereka mengalami kerugian, jadi 2024 itu off. Insya Allah tahun 2025 ini ada keuntungan, maka kita bisa dapat PI-nya,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan, mekanisme penerimaan dana PI juga dipengaruhi oleh jadwal pemeliharaan di lapangan migas. Jika ada kegiatan pemeliharaan, besar kemungkinan dana PI tidak bisa disalurkan.

“Mereka kan ada pemeliharaan. Kalau ada pemeliharaan, kayaknya belum ada PI,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sophian Atiek, mengatakan bahwa dana PI dari PHE OSES mulai diterima Pemprov Lampung sejak awal tahun 2019. Namun, PHE OSES baru menyerahkannya kepada PT LEB pada tahun 2023.

“Diserahkannya pada 2023 karena sempat ada perdebatan antara Jakarta dan Lampung. Jakarta maunya 70 persen dan Lampung 30 persen. Ya kita juga pasti maunya begitu, tapi akhirnya jalan keluarnya sesuai kesepakatan, yakni bagi rata,” kata Sophian Atiek, Minggu (3/10/2024) lalu.

Berdasarkan data dari situs resmi lampungenergiberjaya.com, PT Lampung Energi Berjaya merupakan anak usaha dari BUMD Provinsi Lampung, yaitu PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Perusahaan ini berdiri pada 9 Juli 2019 berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris Siti Agustina Sari, S.H., M.Kn., Nomor 32 tanggal 9 Juli 2019.

PT LEB merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang bergerak di bidang pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES), sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PI.

LEB berhasil meraih Participating Interest sebesar 5 persen pada 23 Juni 2023. Keberhasilan tersebut menjadikan LEB sebagai penerima dividen terbesar dari sektor energi yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Lampung Timur. (*)

Editor Sigit Pamungkas