Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 24 Oktober 2025

Ombudsman: Operasional PT LEB Terhenti karena Dokumen Disita

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Menurutnya, hingga saat ini seluruh dokumen hard copy maupun soft copy milik perusahaan masih disita oleh pihak berwenang dalam proses penyidikan, sehingga aktivitas operasional BUMD tersebut menjadi terhenti.

“Sepanjang pengetahuan saya, semua data PT LEB masih disita dalam proses penyidikan. Seyogianya permasalahan ini harus segera diselesaikan, apalagi jika memang terdapat unsur tindak pidana korupsi di dalamnya,” kata Nur Rakhman, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan, penyelesaian kasus tersebut penting karena tidak banyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berhasil memperoleh hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi.

“Dari lebih 70 daerah yang mengajukan, hanya enam yang lolos seluruh tahapan uji lapis prosedur, verifikasi, serta mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dan SKK Migas. Lampung termasuk salah satunya,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, lanjut dia, Provinsi Lampung memperoleh hak atas 5 persen saham di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT LEB.

“Karena itu, penyelesaian permasalahan internal perusahaan menjadi sangat krusial agar BUMD tersebut dapat kembali beroperasi dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov Lampung,” ujarnya.

“Yang paling penting adalah memperkuat sistem pengawasan agar dana dividen dari hasil PI benar-benar dapat kembali ke Pemprov Lampung dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas