Berdikari.co, Bandar Lampung - Kepala Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mendorong Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum yang
menimpa PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Menurutnya,
hingga saat ini seluruh dokumen hard
copy maupun soft
copy milik perusahaan masih disita oleh pihak berwenang dalam
proses penyidikan, sehingga aktivitas operasional BUMD tersebut menjadi
terhenti.
“Sepanjang
pengetahuan saya, semua data PT LEB masih disita dalam proses penyidikan.
Seyogianya permasalahan ini harus segera diselesaikan, apalagi jika memang
terdapat unsur tindak pidana korupsi di dalamnya,” kata Nur Rakhman, Kamis
(23/10/2025).
Ia
menegaskan, penyelesaian kasus tersebut penting karena tidak banyak Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) yang berhasil memperoleh hak Participating Interest (PI)
sebesar 10 persen dari wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi.
“Dari
lebih 70 daerah yang mengajukan, hanya enam yang lolos seluruh tahapan uji
lapis prosedur, verifikasi, serta mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dan
SKK Migas. Lampung termasuk salah satunya,” jelasnya.
Melalui
mekanisme tersebut, lanjut dia, Provinsi Lampung memperoleh hak atas 5 persen
saham di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh
PT LEB.
“Karena
itu, penyelesaian permasalahan internal perusahaan menjadi sangat krusial agar
BUMD tersebut dapat kembali beroperasi dan memberikan kontribusi terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov Lampung,” ujarnya.
“Yang
paling penting adalah memperkuat sistem pengawasan agar dana dividen dari hasil
PI benar-benar dapat kembali ke Pemprov Lampung dan memberikan manfaat nyata
bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

berdikari









