Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 30 Oktober 2025

Respon Tinggi Warga, Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga Desember

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025. Langkah ini diambil karena tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perpanjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang terus berpartisipasi aktif dalam membayar pajak kendaraan, meski banyak yang masih dalam proses balik nama atau mutasi dari luar daerah.

“Animo masyarakat masih sangat tinggi, terutama dari kendaraan yang baru balik nama atau berasal dari leasing. Karena itu, kami perpanjang sampai 6 Desember agar masyarakat Lampung punya kesempatan lebih luas untuk menuntaskan kewajiban pajaknya,” ujar Rahmat, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, dana dari pajak kendaraan akan diarahkan untuk mendukung perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pendataan kendaraan aktif dan nonaktif di provinsi tersebut.

“Kami mencatat sekitar empat juta kendaraan di Lampung. Dari jumlah itu, kami ingin memastikan mana yang masih aktif digunakan dan mana yang sudah tidak ada. Pembayaran pajak menjadi salah satu cara untuk memvalidasi data itu,” jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak ini memiliki tiga tujuan utama: meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor.

“Program ini dilakukan hingga 6 Desember karena berkaitan dengan penutupan pembukuan tahun anggaran. Kalau lewat dari tanggal itu, pencatatannya masuk tahun 2026,” kata Slamet.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, melaporkan bahwa sejak dimulai pada 1 Mei hingga 28 Oktober 2025, tercatat 396.074 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan dengan total pemasukan mencapai Rp183 miliar ke kas Pemerintah Provinsi Lampung.

“Dana itu belum termasuk bagian yang masuk ke kas umum daerah kabupaten dan kota. Angka ini menunjukkan respon positif dari masyarakat,” ujarnya.

Untuk memfasilitasi masyarakat yang kendaraannya masih dalam proses mutasi dari luar provinsi, Bapenda Lampung memberikan dispensasi mutasi hingga 28 Februari 2026. Namun, keringanan fiskal hanya berlaku sampai 6 Desember 2025.

“Dispensasi ini diberikan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam proses administrasi mutasi. Tapi batas fiskalnya tetap berlaku sesuai jadwal,” tambah Intania.

Ke depan, Bapenda bersama Tim Pembina Samsat dan pemerintah kabupaten/kota akan memperluas sosialisasi program ini hingga ke tingkat desa. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, kanal digital, hingga kolaborasi dengan BUMDes agar informasi pemutihan pajak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami ingin memastikan informasi ini sampai ke masyarakat luas. Kolaborasi dengan media, pemerintah daerah, dan lembaga desa menjadi kunci keberhasilan program ini,” tutup Intania. (*)

Editor Sigit Pamungkas