Berdikari.co, Lampung Timur - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Timur mengungkap dugaan adanya monopoli proyek pekerjaan perencanaan, pengawasan, hingga konstruksi oleh sejumlah perusahaan asal luar daerah dalam anggaran tahun 2025.
Ketua HIPMI Lampung Timur, Fitra Aditya Irsyam, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Lampung Timur, Jumat (31/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H Kemari, turut dihadiri jajaran anggota komisi serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Timur, Supriyanto.
Menurut Fitra, terdapat sekitar 45 paket pekerjaan yang diduga dimonopoli oleh sembilan perusahaan asal luar Lampung Timur, bahkan beberapa di antaranya berasal dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Lombok.
“Ada sekitar 45 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh hanya sembilan perusahaan yang beralamat di luar Lampung Timur. Setelah kami telusuri, beberapa perusahaan tersebut juga memiliki rekam jejak yang kurang baik,” ungkap Fitra, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Fitra menegaskan, HIPMI tidak mempermasalahkan asal daerah perusahaan, namun menyoroti proses lelang maupun penunjukan langsung yang dinilai tidak transparan.
“Kami tidak mempermasalahkan alamat perusahaan pemenang, tapi yang kami pertanyakan apakah proses lelang atau penunjukan langsung sudah sesuai mekanisme. Kalau ada yang janggal, ini bisa jadi indikasi kerja-kerja sistematis,” tegasnya.
HIPMI Lampung Timur juga menyerahkan dokumen daftar perusahaan dan bukti pelanggaran kepada Komisi III DPRD Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap Komisi III dapat menindaklanjuti dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pengawasan mendalam. Banyak perusahaan lokal yang profesional dan siap berkompetisi secara fair,” tambah Fitra.
Dalam kesempatan yang sama, HIPMI Lampung Timur juga menyerahkan naskah akademik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Akselerasi Wirausaha Muda sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan pengusaha muda di daerah.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H Kemari, mengapresiasi langkah HIPMI dalam menyusun naskah akademik tersebut.
“Ini luar biasa, baru kali ini hearing disertai dengan naskah akademik yang tersusun rapi. Ini sangat membantu kami dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Kemari memastikan bahwa usulan Raperda Akselerasi Wirausaha Muda akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan masuk ke tahap pembahasan bersama Bapemperda.
Terkait laporan dugaan monopoli proyek, Komisi III berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami akan memanggil Dinas PU dan pihak-pihak terkait untuk mendalami laporan ini,” tandas Kemari. (*)

berdikari









