Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Sabtu, 01 November 2025

Polisi Tangkap Pembobol Rumah dan Penadah di Tulang Bawang

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Pelaku pembobolan rumah dan penadah saat diamankan di Mapolsek Menggala. Foto: Ist.

Berdikari.co, Tulang Bawang - Aksi pembobolan rumah di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil meringkus dua pelaku, termasuk seorang penadah barang hasil curian, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang sempat dijual.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025. Korban, DS (26), warga Kelurahan Ujung Gunung, terkejut saat mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan.

Beberapa barang miliknya hilang, di antaranya satu unit TV LED Polytron 32 inci, satu pasang speaker, dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Menggala langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan jejak yang mengarah pada dua pelaku yang dikenal warga sekitar. Upaya pengejaran dilakukan hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DE (26), warga Kelurahan Ujung Gunung, dan AY (28), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit TV Polytron 32 inci dan satu pasang speaker Polytron yang telah dijual kepada penadah.

"Berkat kerja sama solid antara Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, kami berhasil mengamankan pelaku pembobolan rumah beserta penadah barang hasil kejahatan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar AKP Eman Supriatna, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Sabtu (01/10/2025).

Ia menambahkan, pelaku utama DE dan AY mengaku masuk ke rumah korban saat situasi sepi. Barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Menggala Timur dengan harga murah.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah terancam dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Kami tegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Sebagai langkah pencegahan, AKP Eman mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serupa.

Pastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan, dan segera laporkan ke aparat kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya