Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 07 November 2025

Janji Minta Antar Berujung Tipu, Pria Candipuro Gelapkan Motor Teman Sendiri

Oleh Sodugaon Sinaga

Berita
Pelaku penggelapan motor bersama barang bukti STNK dan BPKB saat diamankan di kantor Polisi. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan – Aksi tipu daya yang dilakukan seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku penggelapan sepeda motor itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Candipuro saat nongkrong santai di bawah flyover Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo, Jumat (7/11/2025).

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaini, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi keberadaan pelaku. “Pelaku kami amankan di wilayah Sidomulyo. Saat diinterogasi, ia mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban,” ujarnya.

Menurut Ali, pelaku menjual motor hasil penggelapan tersebut melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kini, MN bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika korban Bagus (23), warga satu desa dengan pelaku, tengah mengendarai Honda Vario merah bernomor polisi BE 2916 EB. Di tengah perjalanan, MN memanggil korban dan meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro.

Namun saat tiba di perempatan Desa Bumijaya, pelaku meminta korban turun dengan alasan akan mampir sebentar. Korban sempat ragu, tetapi akhirnya menuruti permintaan pelaku. Sejak saat itu, motor korban tidak pernah dikembalikan.

Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Candipuro. Polisi menyita BPKB dan STNK kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Candipuro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain. “Kasus ini menjadi pelajaran penting agar warga tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama ketika meminjamkan kendaraan,” tegasnya. (*)


Editor Sigit Pamungkas