Berdikari.co,
Bandar Lampung - Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Lampung,
Rusfian, mengatakan KPK mendorong DPRD sebagai lembaga legislatif agar dapat
menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hal
tersebut disampaikan Rusfian saat melanjutkan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi
Lampung, Kamis (6/11/2025).
“Fungsi
DPRD meliputi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Di tiga fungsi ini
berpotensi terjadi suap, pemerasan, dan gratifikasi. Karena itu kami
mengingatkan agar dalam perencanaan APBD dilakukan secara baik dan transparan,
sehingga terhindar dari pelanggaran,” jelas Rusfian.
Ia
menambahkan, KPK tidak hanya menggandeng pemerintah daerah dalam upaya
pencegahan korupsi, tetapi juga menjadikan DPRD sebagai mitra strategis dalam menciptakan
tata kelola pemerintahan yang antikorupsi.
“Kemarin
pimpinan KPK telah melakukan rapat koordinasi dengan gubernur, bupati/wali
kota, dan aparat penegak hukum. Hari ini kami lanjutkan dengan DPRD agar
penguatan tata kelola pemerintahan ini berjalan berkesinambungan,” ujarnya.
Sementara
itu, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan kunjungan KPK ke kantor
DPRD Provinsi Lampung merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang
melibatkan Pemprov Lampung, bupati/wali kota, Polda, Polres, Kejati, dan
Kejari.
“Acara
ini melanjutkan rangkaian kegiatan. Kemarin sudah bersama Pemprov Lampung,
bupati/wali kota, serta aparat penegak hukum. Hari ini teman-teman dari KPK
menyampaikan paparan dan sinergi kepada DPRD Lampung,” ujar Giri.
Ia
menjelaskan, penyampaian dari KPK kali ini hampir sama dengan pertemuan
sebelumnya, namun dengan tambahan pembahasan mengenai fungsi DPRD dalam bidang
penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Fokusnya
masih pada dua indikator, yakni MCP dan SPI. Alhamdulillah, penganggaran tahun
2026 telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sehingga ada angka kenaikan
yang cukup signifikan untuk Pemprov,” imbuhnya. (*)

berdikari









