Berdikari.co,
Bandar Lampung - Penertiban bangunan yang berdiri di lahan milik Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang,
Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025), berjalan aman dan kondusif.
Dalam
kegiatan ini diterjunkan sebanyak 700 personel gabungan yang terdiri dari TNI,
Polri, Satpol PP, serta pegawai dari Pemprov Lampung.
Pantauan
di lapangan, alat berat mulai merobohkan sejumlah bangunan yang masih berdiri
di lahan milik Pemprov Lampung sejak pagi hari. Tidak terlihat adanya warga
yang melakukan penolakan, sehingga proses penertiban berlangsung lancar dan
kondusif.
Penertiban
tahap II ini dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas 30 bidang lahan,
dengan rincian 13 bidang terkena sebagian dan 17 bidang terkena seluruhnya.
Sebelum
pelaksanaan penertiban, aparat gabungan sudah berkumpul di Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi Lampung sejak pukul 06.30 WIB untuk apel persiapan. Apel
besar dilaksanakan pukul 07.30 hingga 08.00 WIB, setelah itu tim gabungan
bergerak menuju lokasi penertiban.
Sebelum
pembongkaran bangunan, dilakukan pembacaan dasar pelaksanaan penertiban.
Selanjutnya dilakukan pemutusan jaringan listrik pada pukul 08.30 hingga 09.00
WIB. Proses pembongkaran dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sebelum pukul
12.00 WIB.
Plt
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung,
Nurul Fajri, mengatakan penertiban ini telah direncanakan sejak beberapa waktu
lalu.
"Alhamdulillah,
dari pagi hingga menjelang zuhur suasana sangat kondusif. Bahkan sebagian besar
masyarakat yang terdampak, sekitar 30 bangunan, sudah melakukan pembongkaran
secara mandiri sebelum hari penertiban," kata Nurul, Kamis (6/11/2025).
Ia
menjelaskan, setelah penertiban selesai, pihaknya akan memasang pagar pembatas
di area tersebut sebagai langkah pengamanan awal.
“Ke
depan, lahan dengan luas sekitar 2 hektare ini akan dikembangkan menjadi PKK
Agropark Lampung,” ujarnya.
Nurul
menambahkan, Pemprov Lampung memberikan tali asih bagi warga yang membutuhkan
bantuan, seperti penyediaan angkutan untuk membantu mereka membongkar
bangunannya secara mandiri.
Usai
pembongkaran, Pemprov Lampung memasang pagar kawat sebagai tanda batas antara
tanah milik warga dan milik pemerintah daerah. (*)

berdikari









