Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 07 November 2025

Program Pemerintah Harus Dipertanggungjawabkan Secara Administrasi dan Hukum

Oleh ADMIN

Berita
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi (rakor) penguatan sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi wilayah Lampung di Gedung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Penegasan itu disampaikan Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi (rakor) penguatan sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi wilayah Lampung di Gedung Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Setyo Budiyanto mengapresiasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta jajaran yang dinilai serius memperkuat tata kelola pemerintahan dan budaya antikorupsi.

“Kegiatan bersama Gubernur Lampung ini luar biasa. Tidak hanya menghadirkan bupati dan wali kota, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Setyo.

Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus dibangun lewat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.

“Transparansi berarti kebijakan publik dapat diakses masyarakat, sementara akuntabilitas artinya setiap kegiatan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” jelasnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hal ini terlihat dari capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 yang mencapai angka 80, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 40 dan rata-rata Pemerintah Daerah se-Lampung sebesar 52.

“Angka ini menempatkan Provinsi Lampung dalam kategori tinggi dan menunjukkan keseriusan dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah,” kata Bahtiar.

Selain capaian MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan tren positif. Indeks SPI Nasional tahun 2024 mencapai 71,53, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 70,97.

Di Provinsi Lampung, beberapa daerah mencatat nilai tinggi, di antaranya Kabupaten Pringsewu 75,73, Kota Metro 75,59, Kabupaten Tulang Bawang 72,24, Lampung Selatan 71,68, dan Provinsi Lampung 67,52.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan melalui kolaborasi menyeluruh antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.

“Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama-sama. Melalui survei persepsi masyarakat tahun 2024, kita dapat melihat kondisi kabupaten/kota dan apa yang perlu dibenahi. Alhamdulillah, 15 kabupaten/kota sudah punya semangat. Mudah-mudahan kepemimpinan baru ini bisa berbenah,” kata Mirzani.

Ia menegaskan, integritas adalah fondasi pembangunan. Tanpa integritas, kebijakan tidak akan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.

Mirzani juga menambahkan bahwa pemerintah harus menjadi motor dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membangun kepercayaan publik.

“Lampung tidak akan maju jika tidak ada upaya memperbaiki diri. Pemerintah harus menjadi motor kolaborasi dengan pengusaha, petani, dan masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci,” ujarnya.

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil rakor bersama KPK, terutama terkait pelaksanaan MCP dan SPI.

“Hari ini kita rapat koordinasi dengan KPK terkait MCP dan SPI. Mudah-mudahan arahan KPK dan Gubernur bisa kita laksanakan dengan sinergisitas antar kelembagaan di Lampung Barat,” kata Parosil.

Ia menambahkan, usai kegiatan rakor ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan melakukan penguatan terhadap sejumlah program strategis sebagai bentuk komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.

Sementara itu, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mengatakan arahan yang disampaikan KPK bersifat umum untuk seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

“Pengarahan khusus untuk setiap daerah tidak ada, tapi pesan utamanya adalah agar semua bekerja dengan niat baik tanpa mengkotak-kotakkan urusan atau lembaga tertentu,” ucap Ardito.

Ia menambahkan, KPK juga menekankan pentingnya membangun kesadaran di seluruh jajaran pemerintah daerah agar pelayanan publik dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Ingat, semua itu dana masyarakat yang diamanahkan kepada kita. Jadi harus digunakan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas