Berdikari.co,
Bandar Lampung - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh kegiatan
dan program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi
maupun hukum.
Penegasan
itu disampaikan Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi (rakor) penguatan
sinergi dan kolaborasi pemberantasan korupsi wilayah Lampung di Gedung Balai
Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).
Setyo
Budiyanto mengapresiasi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal beserta jajaran
yang dinilai serius memperkuat tata kelola pemerintahan dan budaya antikorupsi.
“Kegiatan
bersama Gubernur Lampung ini luar biasa. Tidak hanya menghadirkan bupati dan
wali kota, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan tingkat provinsi dan
kabupaten/kota,” ujar Setyo.
Ia
menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan,
tetapi harus dibangun lewat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses
pemerintahan.
“Transparansi
berarti kebijakan publik dapat diakses masyarakat, sementara akuntabilitas
artinya setiap kegiatan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan secara
administrasi maupun hukum,” jelasnya.
Direktur
Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menambahkan
bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat
tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hal
ini terlihat dari capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah
Provinsi Lampung tahun 2025 yang mencapai angka 80, jauh di atas rata-rata
nasional sebesar 40 dan rata-rata Pemerintah Daerah se-Lampung sebesar 52.
“Angka
ini menempatkan Provinsi Lampung dalam kategori tinggi dan menunjukkan
keseriusan dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah,” kata Bahtiar.
Selain
capaian MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan tren positif.
Indeks SPI Nasional tahun 2024 mencapai 71,53, meningkat dari tahun sebelumnya
sebesar 70,97.
Di
Provinsi Lampung, beberapa daerah mencatat nilai tinggi, di antaranya Kabupaten
Pringsewu 75,73, Kota Metro 75,59, Kabupaten Tulang Bawang 72,24, Lampung
Selatan 71,68, dan Provinsi Lampung 67,52.
Sementara
itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pencegahan
korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan melalui kolaborasi
menyeluruh antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat.
“Pencegahan
korupsi harus dilakukan bersama-sama. Melalui survei persepsi masyarakat tahun
2024, kita dapat melihat kondisi kabupaten/kota dan apa yang perlu dibenahi.
Alhamdulillah, 15 kabupaten/kota sudah punya semangat. Mudah-mudahan
kepemimpinan baru ini bisa berbenah,” kata Mirzani.
Ia
menegaskan, integritas adalah fondasi pembangunan. Tanpa integritas, kebijakan
tidak akan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah harus menempatkan
kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
Mirzani
juga menambahkan bahwa pemerintah harus menjadi motor dalam memperkuat
kolaborasi lintas sektor untuk membangun kepercayaan publik.
“Lampung
tidak akan maju jika tidak ada upaya memperbaiki diri. Pemerintah harus menjadi
motor kolaborasi dengan pengusaha, petani, dan masyarakat. Kepercayaan publik
adalah kunci,” ujarnya.
Bupati
Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil
rakor bersama KPK, terutama terkait pelaksanaan MCP dan SPI.
“Hari
ini kita rapat koordinasi dengan KPK terkait MCP dan SPI. Mudah-mudahan arahan
KPK dan Gubernur bisa kita laksanakan dengan sinergisitas antar kelembagaan di
Lampung Barat,” kata Parosil.
Ia
menambahkan, usai kegiatan rakor ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan
melakukan penguatan terhadap sejumlah program strategis sebagai bentuk komitmen
dalam upaya pencegahan korupsi.
Sementara
itu, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, mengatakan arahan yang disampaikan
KPK bersifat umum untuk seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
“Pengarahan
khusus untuk setiap daerah tidak ada, tapi pesan utamanya adalah agar semua
bekerja dengan niat baik tanpa mengkotak-kotakkan urusan atau lembaga
tertentu,” ucap Ardito.
Ia
menambahkan, KPK juga menekankan pentingnya membangun kesadaran di seluruh
jajaran pemerintah daerah agar pelayanan publik dan pelaksanaan kegiatan
dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Ingat,
semua itu dana masyarakat yang diamanahkan kepada kita. Jadi harus digunakan
dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya. (*)

berdikari









