Berdikari.co, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan masyarakat terkait maraknya layanan pinjaman online cepat cair yang beredar tanpa izin. Peringatan ini disampaikan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memutus akses terhadap 611 entitas pinjol ilegal hingga 15 November 2025.
Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan terhadap berbagai situs dan aplikasi yang menawarkan pinjaman tanpa legalitas. Selain pinjol, pihaknya juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal yang meniru nama produk maupun identitas digital entitas berizin. Modus yang digunakan pelaku antara lain penipuan impersonation, penawaran kerja paruh waktu palsu, dan penipuan investasi.
“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 sampai dengan 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” tegas Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (15/11/2025).
OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran pinjol yang menjanjikan pencairan cepat tanpa syarat. Layanan semacam ini biasanya menyembunyikan risiko besar, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan biaya tambahan yang tidak transparan. Tawaran tanpa KTP maupun proses verifikasi sering menjadi indikasi kuat bahwa layanan tersebut ilegal.
Pinjol ilegal umumnya menerapkan bunga dan denda sangat tinggi, yang membuat peminjam rentan terjebak dalam utang berkepanjangan. Tidak sedikit korban mengalami penagihan kasar, mulai dari teror, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi ketika terlambat membayar.
OJK menegaskan pentingnya mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar masyarakat tidak terjerat. Beberapa tanda yang harus diwaspadai antara lain tidak terdaftar di OJK, menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau aplikasi chat, menetapkan bunga 1–4 persen per hari, serta memungut biaya tambahan hingga 40 persen dari nilai pinjaman.
Layanan ilegal juga kerap meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi, yang kemudian digunakan untuk menekan peminjam. Selain itu, penyedia pinjol ilegal umumnya tidak memiliki layanan pengaduan dan tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas.
Dengan maraknya kebutuhan dana cepat, OJK meminta masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas penyelenggara keuangan sebelum mengajukan pinjaman, agar tidak menjadi korban penipuan yang berujung pada kerugian finansial. (*)

berdikari









