Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 20 November 2025

DPMPTSP dan Dinkes Imbau SPPG Bandar Lampung Segera Urus Sertifikat

Oleh Sri

Berita
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, saat dimintai keterangan, Kamis (20/11/2025). Foto: Sri

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bandar Lampung masih sangat minim.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru satu SLHS yang berhasil diterbitkan.

"SLHS di Kota Bandar Lampung baru satu yang kita terbitkan. Ada beberapa SPPG juga yang sudah mengajukan, sekitar lima SPPG masih dalam proses,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).

Padahal, jumlah SPPG di Bandar Lampung diperkirakan mencapai 78 unit, yang kesemuanya wajib mengantongi SLHS sebagai syarat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Persyaratan SLHS Masih Banyak yang Belum Lengkap Febriana menjelaskan, penerbitan SLHS membutuhkan kelengkapan sejumlah dokumen.

Diantaranya formulir pendaftaran, SK mitra BGN, KTP pemohon, hasil pemeriksaan air dan makanan (untuk memastikan tidak mengandung zat berbahaya), Sertifikat keamanan pangan minimal 50 persen dari penjamah makanan.

"Setelah persyaratan itu lengkap, baru kita minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk rekomendasi penerbitan SLHS-nya,” ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, proses penerbitan SLHS disebut dapat selesai dalam waktu cepat.

"Kalau memang lengkap, sehari pun bisa ditebitkan, " katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, kembali mengingatkan seluruh SPPG untuk segera mengajukan permohonan SLHS.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan standar wajib untuk memastikan keamanan dan kelayakan dapur pengolah makanan.

"SLHS ini sangat penting untuk memastikan dapur atau tempat pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Ini wajib dimiliki agar program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan,” kata Muhtadi.

Ia menjelaskan, prosedur pengajuan SLHS dimulai dari pendaftaran di Dinas PTSP, kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim Dinas Kesehatan sebelum sertifikat diterbitkan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap seluruh SPPG dapat segera melengkapi persyaratan agar penerbitan SLHS dapat dipercepat, sehingga pelayanan makanan bergizi kepada masyarakat dapat berjalan dengan aman, higienis, dan sesuai regulasi. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya