Berdikari.co, Bandar Lampung - Tersangka eks Dirut PT LEB, M.
Hermawan Eriadi, mengajukan praperadilan ke PN Tanjung Karang dalam kasus
tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen
dari PT PHE OSES pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES)
senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
Berdasarkan
laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pengajuan praperadilan oleh
M. Hermawan Eriadi telah didaftarkan pada Selasa (18/11/2025) dengan Nomor
Perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Humas
PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, saat dikonfirmasi membenarkan adanya
pengajuan praperadilan tersebut dan menyampaikan bahwa data perkara sudah
terdaftar pada sistem SIPP PN Tanjung Karang.
“Iya mas, ada masuk satu permohonan praperadilan dari salah satu
tindak pidana perkara PI PT LEB,” kata Samsumar melalui pesan WhatsApp, Rabu
(19/11/2025).
Samsumar
menjelaskan bahwa jadwal sidang praperadilan atas nama M. Hermawan Eriadi akan
dimulai pada pekan depan.
“Untuk sidang perdana terkait praperadilan tersebut akan digelar
pada 28 November 2025 mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya,
Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam
kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada
WK OSES senilai 17.286.000 dolar AS atau sekitar Rp271.557.614.910. Mereka
adalah Heri Wardoyo selaku Komisioner PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku
Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan
tersangka tersebut dituangkan dalam sejumlah surat keputusan bernomor
14-09/2025, 12-09/2025, dan 16-09/2025 yang diterbitkan pada 22 September 2025,
serta berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Lampung.
Menurut
Armen, PT LEB selaku penerima dana PI 10 persen tidak mengelola dana tersebut
sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Saat ini para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah
Tahanan Kelas I Way Hui,” katanya, Senin (22/9/2025).
Ia
menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka menikmati uang
PI 10 persen dari WK OSES sekitar Rp80 miliar.
“Totalnya dari ketiga tersangka ini dapat Rp80 miliar,” katanya lagi.
Armen menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk apakah ada tersangka lainnya dari kasus ini, tentunya semua pihak yang
terkait akan kami telusuri dan dalami,” tegasnya. (*)

berdikari









