Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 20 November 2025

Eks Dirut PT LEB Hermawan Eriadi Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

Oleh ADMIN

Berita
Tersangka eks Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan praperadilan ke PN Tanjung Karang. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tersangka eks Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan praperadilan ke PN Tanjung Karang dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT PHE OSES pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pengajuan praperadilan oleh M. Hermawan Eriadi telah didaftarkan pada Selasa (18/11/2025) dengan Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Humas PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut dan menyampaikan bahwa data perkara sudah terdaftar pada sistem SIPP PN Tanjung Karang.

“Iya mas, ada masuk satu permohonan praperadilan dari salah satu tindak pidana perkara PI PT LEB,” kata Samsumar melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/11/2025).

Samsumar menjelaskan bahwa jadwal sidang praperadilan atas nama M. Hermawan Eriadi akan dimulai pada pekan depan.

“Untuk sidang perdana terkait praperadilan tersebut akan digelar pada 28 November 2025 mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada WK OSES senilai 17.286.000 dolar AS atau sekitar Rp271.557.614.910. Mereka adalah Heri Wardoyo selaku Komisioner PT LEB, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam sejumlah surat keputusan bernomor 14-09/2025, 12-09/2025, dan 16-09/2025 yang diterbitkan pada 22 September 2025, serta berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Lampung.

Menurut Armen, PT LEB selaku penerima dana PI 10 persen tidak mengelola dana tersebut sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Saat ini para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui,” katanya, Senin (22/9/2025).

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka menikmati uang PI 10 persen dari WK OSES sekitar Rp80 miliar.
“Totalnya dari ketiga tersangka ini dapat Rp80 miliar,” katanya lagi.

Armen menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk apakah ada tersangka lainnya dari kasus ini, tentunya semua pihak yang terkait akan kami telusuri dan dalami,” tegasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas