Berdikari.co,
Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengklaim telah
menutup 20 tambang tidak berizin atau ilegal.
Kepala
Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung,
Yulia Mustika Sari, mengatakan pihaknya hanya memiliki data tambang yang
berizin.
“DLH
hanya memiliki data untuk tambang galian C yang berizin saja. Sementara untuk
tambang yang tidak berizin atau ilegal, kami tidak memiliki datanya,” kata
Yulia, baru-baru ini.
Yulia
menjelaskan, saat ini terdapat 107 perusahaan yang tercatat memiliki izin
tambang di Lampung. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Bandar
Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, serta
Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, dan
Way Kanan.
Adapun
komoditas yang ditambang meliputi andesit, gamping, basalt, feldspar, dan pasir
kuarsa.
“Untuk
tambang-tambang ilegal atau tanpa izin yang dilaporkan melalui pengaduan ke DLH
Provinsi Lampung, di antaranya adalah tambang andesit dan pasir silika,”
jelasnya.
Yulia
mengklaim, terhadap tambang yang belum memiliki izin atau tidak sesuai
peruntukannya telah dilakukan penertiban dengan memasang plang penghentian
sementara.
“Sampai
saat ini sudah ada 20 kegiatan tambang tidak berizin yang kami pasangi plang
penghentian sementara, yang berada di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan
Lampung Timur,” ujarnya.
Ia
menambahkan, kendala utama dalam penertiban tambang ilegal adalah keterbatasan
jumlah pengawas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta minimnya
anggaran.
“Kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya pengawas di provinsi dan kabupaten/kota, minimnya anggaran, serta belum tersedianya kendaraan operasional untuk turun ke lapangan di tengah banyaknya pengaduan terkait tambang ilegal,” paparnya. (*)

berdikari









