Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 17 Desember 2025

DLH: 107 Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Lampung

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengklaim telah menutup 20 tambang tidak berizin atau ilegal.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan pihaknya hanya memiliki data tambang yang berizin.

“DLH hanya memiliki data untuk tambang galian C yang berizin saja. Sementara untuk tambang yang tidak berizin atau ilegal, kami tidak memiliki datanya,” kata Yulia, baru-baru ini.

Yulia menjelaskan, saat ini terdapat 107 perusahaan yang tercatat memiliki izin tambang di Lampung. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, serta Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, dan Way Kanan.

Adapun komoditas yang ditambang meliputi andesit, gamping, basalt, feldspar, dan pasir kuarsa.

“Untuk tambang-tambang ilegal atau tanpa izin yang dilaporkan melalui pengaduan ke DLH Provinsi Lampung, di antaranya adalah tambang andesit dan pasir silika,” jelasnya.

Yulia mengklaim, terhadap tambang yang belum memiliki izin atau tidak sesuai peruntukannya telah dilakukan penertiban dengan memasang plang penghentian sementara.

“Sampai saat ini sudah ada 20 kegiatan tambang tidak berizin yang kami pasangi plang penghentian sementara, yang berada di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendala utama dalam penertiban tambang ilegal adalah keterbatasan jumlah pengawas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta minimnya anggaran.

“Kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya pengawas di provinsi dan kabupaten/kota, minimnya anggaran, serta belum tersedianya kendaraan operasional untuk turun ke lapangan di tengah banyaknya pengaduan terkait tambang ilegal,” paparnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas