Logo

berdikari Nasional

Rabu, 17 Desember 2025

KPK Geledah Rumah Dinas, Kantor Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga Lamteng

Oleh ADMIN

Berita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi sekaligus dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (16/12/2025).

Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, dan Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng).

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara. KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Budi menjelaskan, penyidik masih akan terus menelusuri peran pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.

Apalagi, lanjut Budi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15–20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah.

Selain itu, KPK menduga Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menggunakan seseorang sebagai perwakilan atau representasi untuk memenuhi kebutuhan selama Pilkada 2024.

“Sekarang ini memang sedang trennya ada orang-orang yang menjadi representasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.

Selain untuk memenuhi kebutuhan Pilkada, Asep mengatakan Ardito Wijaya juga diduga mendelegasikan penarikan biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Kemarin disampaikan ada 15–20 persen untuk setiap pekerjaan. Nah, nanti uang itu mengalir ke representasinya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Asep, KPK membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendalami kasus yang melibatkan Ardito Wijaya, mulai dari alur perintah, penerimaan uang, hingga penggunaan uang yang dikelola oleh pihak representasi tersebut.

Diketahui, kasus OTT Ardito Wijaya bermula pada periode Februari–November 2025. Ia diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito.

Selain itu, Ardito juga diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor Sigit Pamungkas