Berdikari.co,
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi
sekaligus dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,
Selasa (16/12/2025).
Tiga
lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Rumah Dinas Bupati
Lampung Tengah, dan Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng).
“Dalam
penggeledahan ini, penyidik mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam
proses penanganan perkara. KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah
satunya Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya,” kata Juru Bicara KPK, Budi
Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Budi
menjelaskan, penyidik masih akan terus menelusuri peran pihak lain di luar tersangka
yang telah ditetapkan.
Apalagi,
lanjut Budi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk
pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, ditemukan fakta adanya dugaan besaran
fee proyek sekitar 15–20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek
di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah.
Selain
itu, KPK menduga Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menggunakan seseorang
sebagai perwakilan atau representasi untuk memenuhi kebutuhan selama Pilkada
2024.
“Sekarang
ini memang sedang trennya ada orang-orang yang menjadi representasi,” ujar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Selain
untuk memenuhi kebutuhan Pilkada, Asep mengatakan Ardito Wijaya juga diduga
mendelegasikan penarikan biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari sejumlah
proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Kemarin
disampaikan ada 15–20 persen untuk setiap pekerjaan. Nah, nanti uang itu
mengalir ke representasinya,” jelasnya.
Oleh
sebab itu, kata Asep, KPK membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendalami
kasus yang melibatkan Ardito Wijaya, mulai dari alur perintah, penerimaan uang,
hingga penggunaan uang yang dikelola oleh pihak representasi tersebut.
Diketahui,
kasus OTT Ardito Wijaya bermula pada periode Februari–November 2025. Ia diduga
menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang
dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra,
serta Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito.
Selain
itu, Ardito juga diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman
Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) karena telah mengondisikan
lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung
Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Sebanyak
lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka
ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, serta
Mohamad Lukman Sjamsuri.
Tersangka
Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara
itu, Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK
Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito
Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

berdikari









