Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 18 Desember 2025

Mirzani Minta Plt Bupati Lamteng Komang Jaga Roda Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Oleh ADMIN

Berita
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) kepada Wakil Bupati Lamteng, I Komang Koheri. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) kepada Wakil Bupati Lamteng, I Komang Koheri.

Penyerahan surat penugasan tersebut berlangsung di Ruang VIP Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, Rabu (17/12/2025).

Penugasan I Komang Koheri sebagai Plt Bupati Lamteng berdasarkan Surat Nomor 100.1.4.2/6635/01/2026 tertanggal 12 Desember 2025.

Usai menyerahkan surat penugasan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta I Komang Koheri melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Lamteng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Mirzani menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Lampung Tengah selama masa transisi kepemimpinan.

Sementara itu, I Komang Koheri menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan siap menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Hari ini saya diundang oleh Pak Gubernur Lampung dalam rangka penugasan sebagai Plt Bupati Lampung Tengah. Saya sebagai Wakil Bupati mengambil penugasan ini dalam masa transisi. Masih ada sisa waktu lebih dari empat tahun, dan harapan kita seluruh masyarakat Lampung Tengah terus berdoa agar Lampung Tengah semakin baik ke depan,” ujar Komang.

Seperti diketahui, penyerahan surat penugasan ini dilakukan menyusul Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen usai menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Lampung Tengah, serta kantor Dinas Bina Marga setempat. Penyitaan dokumen tersebut terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ardito Wijaya.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Budi mengatakan dokumen tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh KPK. Namun, detail dokumen yang disita belum dirincikan.

“Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” lanjut Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

KPK juga menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan tersebut diduga harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Dana tersebut diduga diterima dalam periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp5,25 miliar.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)

Editor Sigit Pamungkas