Berdikari.co, Tanggamus – Kepolisian Resor Tanggamus mengungkap peran Ari Jupen Anggara (30) sebagai pelaku utama perampokan yang berujung pembunuhan pasangan suami istri Rohimi dan Suryanti di Dusun Way Pring, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Aksi kejahatan tersebut didorong motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan melunasi utang.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menjelaskan, perencanaan perampokan berasal dari Ari yang kemudian mengajak Aman Atmajaya (34), tetangganya sekaligus rekan dekat korban, untuk melancarkan aksi tersebut. “Perampokan ini direncanakan pada malam kejadian. Pelaku utama adalah Ari, yang menyiapkan senjata tajam untuk mengantisipasi jika korban melakukan perlawanan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat korban tengah beristirahat di dalam rumah, kedua pelaku masuk dan lebih dahulu menyerang Suryanti yang terbangun serta sempat memanggil anaknya, Ade Riski. Pelaku membekap mulut korban lalu membacok kepala korban berulang kali.
Mendengar teriakan istrinya, Rohimi keluar dari kamar. Namun, ia langsung dihadang Aman dan dibacok hingga terjatuh bersimbah darah. Kedua korban mengalami luka parah akibat senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah melukai korban, kedua pelaku menggeledah lemari di dalam kamar dan menemukan uang tunai sebesar Rp600.000 yang kemudian dibawa kabur. Kapolres mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku sempat mengonsumsi minuman keras. “Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut. Namun, motif utama tetap karena tekanan ekonomi,” kata Kapolres.
Pengungkapan kasus bermula dari keterangan saksi yang mendengar suara rintihan dari dalam rumah korban. Saksi kemudian menghubungi anak korban dan bersama-sama memecah kaca jendela untuk membuka pintu yang terkunci. Saat masuk ke rumah, mereka mendapati kedua korban telah tergeletak bersimbah darah dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pugung.
Petugas Polsek Pugung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pendalaman, polisi mengarah pada dua pelaku yang kemudian ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bilah parang, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta uang tunai pecahan Rp2.000 sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339, lebih subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan,” ujar Kapolres.
Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan bermotif ekonomi, terlebih yang melibatkan orang terdekat, dapat berujung pada kekerasan ekstrem dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. (*)

berdikari









