Berdikari.co, Bandar Lampung - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat selama periode Januari – November 2025, sebanyak 686 pekerja di Provinsi Lampung yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya.
Dikutip dari website satudata.kemnaker.go.id, Selasa (6/1/2026), setiap bulannya terjadi PKH pekerja. Pada Januari ada 67 pekerja ter-PHK, Februari 118 pekerja, Maret 40 pekerja, April 40 pekerja, Mei 112 pekerja, Juni 100 pekerja, Juli 60 pekerja, Agustus 42 pekerja, September 70 pekerja, Oktober 36 pekerja, dan November 1 pekerja.
Dalam keterangannya, tenaga kerja yang ter-PHK tersebut merupakan yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 dan Permenaker nomor 2 tahun 2025, tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Bahril mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam penyelesaian kasus ketenagakerjaan adalah kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.
Beberapa perusahaan mengalami kebangkrutan hingga terpaksa melelang aset mereka, yang membuat pembayaran pesangon karyawan menjadi terhambat.
Selain itu, terdapat pula kasus di mana perusahaan memberhentikan karyawan dengan alasan ketidakaktifan atau kurangnya produktivitas dalam berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan.
Disnaker Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa peran mereka dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan hanya sebatas sebagai mediator yang netral.
"Kami hanya memfasilitasi proses mediasi tanpa memihak salah satu pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Kesepakatan akhir tetap berada di tangan kedua belah pihak,” ujar Bahril, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Saat ini, Disnaker memiliki empat orang mediator yang dibagi ke dalam dua kelompok mediasi. Jika terdapat pengaduan dari pihak pekerja atau perusahaan, mediator akan berusaha mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Bahril menegaskan bahwa Disnaker akan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal dalam membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Bandar Lampung. (*)

berdikari









