Berdikari.co, Bandar Lampung - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734, atau naik 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menuai kritik dari kalangan buruh.
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menilai kenaikan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.
Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyebut kenaikan UMP 2026 sangat jauh dari target minimal yang diusulkan serikat buruh. Ia menilai formula perhitungan upah minimum masih bermasalah dan cenderung tidak berpihak kepada buruh.
"Kenaikan UMP ini sangat jauh dari usulan minimal kami. Seharusnya standar inflasi dihitung rata-rata selama satu tahun, bukan hanya inflasi bulan Desember. Begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi yang mestinya dihitung rata-rata tahunan,” kata Yohanes, Selasa (06/01/2026).
Ia juga mengkritisi penggunaan koefisien alfa dalam formula pengupahan yang dinilai ditetapkan sepihak oleh pemerintah tanpa transparansi.
"Koefisien alfa ini seolah-olah ditentukan suka-suka pemerintah,” tegasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Menurut Yohanes, kenaikan UMP 2026 tidak mempertimbangkan kebutuhan keluarga buruh secara utuh. Ia menilai UMP tersebut mungkin masih cukup bagi pekerja lajang, namun jauh dari kata layak bagi buruh yang telah berkeluarga.
"Untuk buruh bujangan mungkin masih cukup untuk hidup irit. Tapi bagi yang sudah berkeluarga, apalagi punya dua anak dan keduanya sudah sekolah, ini sangat jauh dari kata layak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait penerapan skala upah oleh perusahaan. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan baru bergerak ketika ada laporan, bukan melakukan pengawasan aktif.
"Pengawas ketenagakerjaan tidak pernah mengawasi skala upah yang seharusnya diterapkan perusahaan. Mereka baru bergerak kalau ada laporan,” katanya.
Yohanes menilai penetapan UMP 2026 justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi keluarga buruh. Kenaikan upah yang minim dinilai akan memaksa buruh mencari tambahan penghasilan, bahkan terjerat utang.
"UMP ini semakin menjebak keluarga buruh untuk mencari penghasilan tambahan. Ketika tambahan penghasilan tidak didapat, akhirnya terpaksa mencari pinjaman,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti melonjaknya harga bahan pangan yang tidak sebanding dengan kenaikan upah. Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja terlalu bergantung pada data Badan Pusat Statistik (BPS), bukan pada kondisi riil harga di pasar.
"Kenaikan harga bahan makanan itu luar biasa. Tapi anehnya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dijadikan dasar perhitungan UMP justru selalu kecil di akhir tahun. Pola ini kami lihat berulang selama beberapa tahun terakhir,” kata Yohanes.
Untuk ke depan, FPSBI-KSN meminta Dewan Pengupahan lebih teliti dan serius dalam melihat kebutuhan rumah tangga buruh, bukan sekadar menaikkan UMP secara formalitas. Ia juga meminta Gubernur Lampung lebih berani berpihak kepada buruh.
"Gubernur seharusnya lebih berani dan berpihak kepada rakyatnya yang berprofesi sebagai buruh. Tim ekonomi dan tim kesejahteraan rakyat harus punya empati agar buruh bisa hidup lebih sejahtera,” ujarnya.
Selain itu, Yohanes juga menyinggung alasan klasik perusahaan yang mengaku merugi sebagai dalih tidak menaikkan upah.
"Kalau perusahaan mengaku rugi, seharusnya Disnaker melakukan audit. Tapi itu tidak pernah dilakukan,” pungkasnya. (*)

berdikari









