Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 07 Januari 2026

BPKAD Lampung: Mayoritas Tunda Bayar Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Oleh Redaksi

Berita
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan skema pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, mengatakan hingga saat ini nilai pasti tunda bayar masih dalam proses penghitungan karena data dari seluruh satuan kerja (satker) belum sepenuhnya masuk.

“Kalau ditanya jumlahnya berapa, apakah Rp100 miliar, Rp200 miliar, atau berapa, kami belum bisa menyampaikan. Data dari satker sampai Jumat malam masih belum lengkap masuk ke BPKAD,” ujar Nurul, Senin (5/1/2026).

Nurul menjelaskan, skema penyelesaian tunda bayar telah dibahas dan disepakati dalam rapat pelaksanaan APBD 2026 yang digelar pada Jumat (2/1/2026). Pada prinsipnya, lanjut Nurul, mekanisme yang ditempuh sama seperti tahun sebelumnya, yakni melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) tunda bayar oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

“Nanti satker membuat SK tunda bayar yang terlebih dahulu direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan SK itu, satker akan melakukan realokasi dari anggaran existing,” jelasnya.

Namun demikian, sambung Nurul, apabila realokasi anggaran di internal satker tidak mencukupi atau berpotensi mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan, maka penyelesaian tunda bayar akan dialihkan melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

“Kalau memang tidak cukup dan mengganggu program, maka akan kita selesaikan di perubahan anggaran,” tegas Nurul.

Ia menambahkan, penerbitan SK tunda bayar menjadi prinsip utama yang harus dilakukan oleh kepala dinas atau kepala satker sebagai dasar administrasi pembayaran setelah melalui proses review dari APIP.

Nurul melanjutkan, tidak ada tenggat khusus yang ditetapkan. Namun, pihaknya mendorong seluruh satker untuk segera menyampaikan data agar proses penataan dan penyelesaian pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

“Tidak ada batas waktu khusus, tapi prinsipnya semakin cepat semakin baik,” katanya.

Nurul menerangkan, kewajiban tunda bayar tersebut mayoritas merupakan pembayaran kepada pihak ketiga, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Rata-rata ke pihak ketiga, seperti pengadaan-pengadaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun lebih. Namun, hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi PAD hanya mencapai Rp3,37 triliun lebih atau sekitar 79,95 persen, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp850 miliar.

“Secara umum capaian PAD masih di bawah target. Ada sektor yang tumbuh positif, tetapi sektor utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan,” kata Slamet saat dimintai keterangan, Minggu (4/1/2026).

Slamet mengatakan, meskipun total PAD belum optimal, beberapa komponen pendapatan daerah justru mencatatkan kinerja melampaui target.

Ia membeberkan, retribusi daerah terealisasi Rp473,9 miliar lebih atau 103,03 persen, lain-lain PAD yang sah mencapai Rp221,55 miliar lebih atau 106,49 persen, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp27,35 miliar lebih atau 99,09 persen.

“Beberapa sektor sudah sangat baik dan bahkan melampaui target. Namun, capaian tersebut belum mampu menutup kekurangan dari sektor pajak daerah,” kata Slamet.

Ia mengungkapkan, titik lemah penerimaan PAD Tahun Anggaran (TA) 2025 terletak pada pajak daerah, khususnya PKB. Dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun lebih, capaian antar komponen menunjukkan ketimpangan yang cukup tajam.

“Realisasi pajak daerah Provinsi Lampung tahun 2025 di antaranya PKB Rp691,37 miliar atau 42,41 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp391,49 miliar atau 113,48 persen, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp861,40 miliar atau 107,68 persen,” jelasnya.

Selanjutnya, Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi Rp9,38 miliar atau 98,38 persen, Pajak Rokok Rp695,39 miliar atau 94,09 persen, Pajak Alat Berat Rp2,20 miliar atau 220,48 persen, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp1,59 miliar atau 77,93 persen.

“Dari data ini terlihat jelas bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan terjadi terutama pada kendaraan pribadi dan kendaraan niaga,” ungkap Slamet.

Ia mengakui tunggakan pajak kendaraan bermotor masih sangat tinggi. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari program pemutihan pajak, pembukaan gerai layanan baru, hingga kerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing, namun hasilnya belum signifikan.

Slamet menambahkan, beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi PKB antara lain banyaknya kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, perpindahan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan, menurunnya kemampuan bayar masyarakat, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta belum optimalnya penerapan sanksi bagi penunggak pajak.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Lampung. PKB memiliki potensi yang sangat besar. Jika dikelola secara optimal, PAD Lampung bisa jauh lebih stabil,” ujarnya.

Menurutnya, realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai 79,95 persen tersebut berdampak pada kondisi kas daerah.

“Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemprov Lampung akhirnya menerapkan kebijakan tunda bayar terhadap sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran kegiatan operasional, belanja pihak ketiga, dan kewajiban anggaran lainnya,” beber Slamet.

“Tunda bayar merupakan langkah fiskal yang terukur. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas keuangan daerah dan memastikan layanan publik tidak terganggu,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 07 Januari 2026 dengan judul "BPKAD: Mayoritas Tunda Bayar Terkait Pengadaan Barang dan Jasa”

Editor Didik Tri Putra Jaya