Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyaluran pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 100 ton ke luar wilayah Provinsi Lampung.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Lampung.
Berdasarkan informasi itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan penindakan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan tiga orang tersangka,” kata Dery Agung Wijaya dalam keterangan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/1/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RDH, SP, dan S, dengan peran yang berbeda dalam praktik pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut.
Tersangka RDH berperan sebagai pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDH memperoleh pasokan pupuk bersubsidi dari pemerintah berdasarkan data kebutuhan yang tercantum dalam RDKK.
Namun, dalam praktiknya, RDH diduga melakukan manipulasi terhadap RDKK. Ketika sebagian petani tidak mengambil pupuk sesuai kuota yang tercantum, pupuk tersebut justru disisihkan.
Pupuk yang tidak diambil petani itu kemudian tidak disalurkan kembali sesuai peruntukan, melainkan diduga dialihkan ke luar wilayah.
Selanjutnya, tersangka SP yang juga merupakan pemilik kios pupuk bersubsidi berperan sebagai perantara. SP mengumpulkan pupuk bersubsidi yang berasal dari RDH untuk kemudian diserahkan kepada tersangka lain.
Sementara itu, tersangka S berperan sebagai pengepul. Setelah pupuk bersubsidi tersebut terkumpul, S kemudian mendistribusikannya ke sejumlah wilayah lain yang tidak sesuai dengan RDKK.
“Distribusi pupuk bersubsidi ilegal ini dilakukan ke wilayah Kabupaten Tulang Bawang serta ke luar Provinsi Lampung, di antaranya Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung,” kata Dery.
Menurut Dery, aktivitas tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Februari 2025 hingga waktu penangkapan.
Dalam periode tersebut, para tersangka diduga telah menjual lebih dari 1.800 hingga 2.000 sak pupuk bersubsidi, dengan total perkiraan mencapai 80 hingga 100 ton. Kegiatan tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak tiga hingga lima kali.
“Terkait dampak perbuatan para tersangka, kami memperkirakan nilai kerugian berada di kisaran Rp250 juta hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Perhitungan estimasi kerugian tersebut didasarkan pada selisih harga antara pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi yang berkisar Rp5.000 hingga Rp12.200 per sak, tergantung merek dan wilayah.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat serta pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 8 ton atau sekitar 160 sak.
“Saat ini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor. Hal itu dikarenakan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” ungkapnya.
Dery menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli serta Kejaksaan dalam penerapan pasal yang digunakan. “Berdasarkan hasil gelar perkara, pasal yang kami terapkan dinilai paling tepat,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 08 Januari 2026 dengan judul "Polda Bongkar Penyaluran Pupuk Subsidi Ilegal 100 Ton ke Luar Lampung”

berdikari









