Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 12 Januari 2026

Mikdar Ilyas Usulkan Gali PAD dari Sektor Pertanian

Oleh ADMIN

Berita
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengusulkan kepada Pemprov Lampung untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanian yang dinilai masih sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Mikdar, ke depan Pemprov Lampung dapat mengoptimalkan sumber-sumber PAD baru, khususnya dari sektor pertanian yang selama ini menjadi kekuatan utama daerah.

“Potensi pertanian Lampung luar biasa besar. Singkong, jagung, padi, hingga perikanan seperti udang, benur, dan ikan, termasuk peternakan sapi dan ayam. Semua ini berpeluang menjadi sumber PAD jika diatur dengan regulasi yang tepat,” ujar Mikdar, baru-baru ini.

Ia menegaskan, meskipun urusan PAD secara kelembagaan lebih banyak berada di ranah Komisi III DPRD, Komisi II tetap memiliki peran strategis karena membidangi sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.

Mikdar mencontohkan, produksi singkong Lampung yang mencapai sekitar 10 juta ton per tahun. Jika melalui regulasi daerah diterapkan kontribusi sebesar Rp10 per kilogram untuk PAD, maka potensi pendapatan yang dihasilkan dinilai cukup signifikan tanpa memberatkan petani maupun pelaku usaha.

“Rp10 per kilo itu kecil dan tidak memberatkan masyarakat. Tapi kalau volumenya jutaan ton, dampaknya sangat besar bagi pendapatan daerah, terlebih jika ini diberlakukan untuk semua komoditas,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut juga dapat menjawab keluhan petani terkait dugaan permainan timbangan oleh pabrik. Mikdar mengusulkan agar Pemprov Lampung menyediakan timbangan resmi milik pemerintah daerah sebelum hasil pertanian masuk ke pabrik, sekaligus menerapkan potongan Rp10 per kilogram untuk PAD.

“Dengan timbangan milik Pemprov, keluhan petani bisa terjawab. Kecurigaan soal permainan timbangan dapat diminimalkan, dan perusahaan juga tidak terus disorot negatif,” katanya.

Namun demikian, Mikdar menekankan seluruh gagasan tersebut perlu dikaji secara matang dari sisi hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Jika memungkinkan secara aturan, kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak PAD Lampung secara signifikan pada 2026.

Mikdar juga menyoroti pentingnya melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam sistem tersebut, termasuk merumuskan skema bagi hasil agar peningkatan PAD dapat dirasakan secara adil dan merata.

“Potensi terbesar Lampung ada di sektor pertanian. Ini yang harus benar-benar kita gali untuk memperkuat pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas