Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 12 Januari 2026

Polisi Gerebek Home Industri Perakitan Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah

Oleh ADMIN

Berita
Gerebek Home Industri Senpi Ilegal-Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menggerebek home industri perakitan senjata api ilegal di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (9/1/2026). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menggerebek home industri perakitan senjata api ilegal yang berada di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai lokasi perakitan senjata api rakitan (senpira).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial EMR (39), warga setempat, serta DRA (25), warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set bor listrik, satu unit mesin las, satu alat potong gerinda, satu mata gerinda, satu alat bor, satu buah zigmat (alat ukur besi), serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kasi Humas AKP Yakub Samsudin, menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang digunakan sebagai home industri perakitan senjata api ilegal,” ujar AKP Yakub dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan home industri perakitan senjata api ilegal.

“Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Yakub juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya. Peran serta warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” terangnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak juncto Pasal 306 KUHP dan Pasal 20 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung mencatat angka kejahatan di Provinsi Lampung mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Sepanjang tahun tersebut, Polda Lampung menerima 11.954 laporan kejahatan (crime total), atau meningkat 876 kasus dibandingkan tahun 2024.

Hal tersebut terungkap dalam rilis akhir tahun 2025 Polda Lampung yang digelar di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam pemaparannya mengatakan kenaikan angka kejahatan tidak dapat dihindari, namun harus direspons dengan langkah yang terukur dan realistis.

“Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan patroli, serta mempercepat respons kepolisian di lapangan,” kata Kapolda.

Berdasarkan data Polda Lampung, sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat 11.954 laporan kejahatan atau crime total. Jumlah tersebut meningkat 876 kasus dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

Dari keseluruhan laporan itu, sebanyak 4.312 perkara berhasil diselesaikan. Meski demikian, tingkat penyelesaian perkara secara umum mengalami penurunan.

Kejahatan jalanan atau street crime masih menjadi jenis perkara paling dominan. Selama 2025 tercatat 7.031 kasus street crime, naik 533 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan justru menurun menjadi 2.526 kasus, dari sebelumnya 3.648 kasus. (*)

Editor Sigit Pamungkas