Berdikari.co, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Usaha Pertambangan untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Desember 2025 lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan Ranperda tersebut telah diparipurnakan dan kini tinggal menunggu proses evaluasi serta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Lampung.
“Ranperda sudah disahkan di tingkat daerah dan sekarang menunggu evaluasi dari Kemendagri. Setelah itu baru bisa ditetapkan menjadi perda oleh gubernur,” ujar Ade, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Lampung.
Ade menjelaskan, melalui regulasi tersebut masyarakat nantinya memiliki dasar hukum yang jelas untuk melaporkan praktik pertambangan ilegal, khususnya yang beroperasi di luar wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tambang hanya boleh berada di wilayah pertambangan. Kalau ada aktivitas di luar itu, maka masuk kategori ilegal dan harus segera ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu,” tegasnya.
Selain itu, perda ini juga akan mewajibkan pemerintah mengumumkan secara terbuka wilayah pertambangan rakyat. Dengan adanya ketentuan tersebut, seluruh aktivitas pertambangan di luar zona resmi akan dinyatakan ilegal dan wajib ditutup.
“Pemerintah juga akan memiliki data dan dokumentasi resmi mengenai jumlah pertambangan legal maupun ilegal di Provinsi Lampung,” tambah Ade.
Ia berharap, dengan segera ditetapkannya perda ini, pengelolaan sektor pertambangan di Lampung dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta berpihak pada perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (*)

berdikari









