Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 20 Januari 2026

Genjot PAD, Pemprov Lampung Andalkan PKB, BBNKB, PAB dan PAP

Oleh Redaksi

Berita
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026. Ada empat sektor yang akan menjadi andalan, yakni PKB, BBNKB, PAB, dan PAP.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat maraton guna mengoptimalkan penerimaan dari sejumlah sektor pajak strategis.

Sulpakar menjelaskan, dalam rapat yang digelar hari ini pihaknya fokus membahas empat sektor yang dinilai menjadi faktor utama dalam peningkatan pendapatan daerah.

Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target sebesar Rp1,321 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp356 miliar, Pajak Alat Berat (PAB) Rp2 miliar, serta Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp10 miliar.

“Hari ini kami rapat dalam rangka peningkatan pendapatan. Dari empat sektor ini, harapannya kita bisa mengoptimalkan PAD Provinsi Lampung pada tahun 2026 ini,” ujar Sulpakar, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, upaya tersebut dilakukan agar pada Perubahan APBD 2026 mendatang PAD Provinsi Lampung mengalami peningkatan, bukan justru penurunan dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Target yang sudah ditetapkan ini kita harapkan di Perubahan APBD 2026 mengalami kenaikan pendapatan asli daerah, bukan sebaliknya,” tegas Sulpakar.

Menurut Sulpakar, peningkatan PAD bukanlah pekerjaan mudah dan membutuhkan keterlibatan seluruh komponen, khususnya pemerintah kabupaten/kota.

Oleh karena itu, lanjut Sulpakar, dalam rapat tersebut dihadirkan kepala Samsat kabupaten/kota, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Provinsi Lampung, serta perangkat pemerintah provinsi terkait.

“Langkah konkret yang akan dilakukan adalah mengoptimalkan pelayanan hingga ke tingkat paling bawah, yakni desa dan kelurahan,” ujarnya.

Menurut Sulpakar, pemerintah daerah melalui Bapenda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan memfasilitasi upaya tersebut, termasuk melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kita juga akan melibatkan kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga kesadaran membayar pajak benar-benar terwujud,” jelasnya.

Terkait rendahnya capaian PKB pada tahun 2025, Sulpakar mengakui hal tersebut menjadi perhatian serius.

Ia mengatakan, rapat maraton yang dilakukan saat ini merupakan langkah evaluasi sekaligus upaya memperbaiki kinerja agar kegagalan tahun sebelumnya tidak terulang pada 2026.

“Karena tahun kemarin tidak mencapai target, maka kami lakukan rapat-rapat ini secara maraton untuk mendongkrak capaian agar kegagalan 2025 tidak terjadi lagi di 2026. Namanya juga kerja,” ujar Sulpakar.

Ditanya soal sanksi bagi wajib pajak yang bandel, Sulpakar menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur. Penetapan sanksi sepenuhnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi sudah ditetapkan dalam aturan. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan sanksi sendiri, semuanya mengikuti peraturan,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 20 Januari 2026 dengan judul "Genjot PAD, Pemprov Andalkan PKB, BBNKB, PAB dan PAP”

Editor Didik Tri Putra Jaya