Berdikari.co, Pringsewu - Sebanyak 10
satuan lembaga pendidikan nonformal di Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebagai
penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun 2026 dengan
total anggaran mencapai Rp452.050.000 untuk 520 peserta didik.
Kepala Bidang PAUD dan TK Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Pringsewu, Asri Dwijayanti, mengatakan bantuan tersebut akan
disalurkan kepada satu Sanggar Kegiatan Belajar Mengajar (SKBM) yang dikelola
pemerintah dan sembilan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikelola
swasta.
“Ada 10 lembaga pendidikan penerima BOP
kesetaraan di Pringsewu, satu SKBM yang dikelola pemerintah (negeri) dan
sembilan PKBM yang dikelola masyarakat (swasta),” ujar Asri, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, program BOP Kesetaraan
bertujuan mendorong peningkatan mutu pendidikan bagi peserta didik paket A, B,
dan C yang menempuh pendidikan di jalur nonformal.
Menurut Asri, seluruh data siswa penerima
bantuan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Agustus 2025
dan wajib valid serta sinkron dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Untuk lembaga pendidikan juga ada kriteria
khusus, yakni sudah menerima dana kesetaraan reguler dan masuk kategori satuan
pendidikan dengan kinerja terbaik berdasarkan asesmen nasional,” katanya.
Ia menambahkan, peserta didik di SKBM dan
PKBM umumnya berasal dari kelompok masyarakat rentan, seperti anak usia sekolah
yang tidak sekolah, anak putus sekolah, hingga korban kekerasan.
“Ada juga yang sekolah di sini karena
kebutuhan tertentu, misalnya membutuhkan ijazah untuk mencalonkan diri sebagai
kepala pekon atau untuk melamar pekerjaan,” imbuhnya.
Asri menyebutkan, tidak semua peserta didik
berasal dari Kabupaten Pringsewu. Sebagian di antaranya merupakan warga dari
Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, dan daerah lain di Provinsi Lampung.
Terkait pencairan dana, ia mengatakan masih
menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Dinas hanya menginput
data yang diperlukan, selanjutnya dana akan ditransfer langsung ke rekening
lembaga pendidikan penerima bantuan,” pungkasnya. (*)

berdikari









