Berdikari.co, Lampung Barat - Program Makan
Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat kembali menuai persoalan.
Kali ini, dapur MBG Tugu Ratu, Kecamatan Suoh, diduga membuang limbah dapur secara
sembarangan sehingga menimbulkan bau menyengat dan keresahan di tengah
masyarakat sekitar.
Keluhan tersebut disampaikan warga yang
bermukim di wilayah PMK Simpang Cempaka, Pekon Sido Rejo. Mereka mengaku
terganggu oleh aktivitas pembuangan limbah operasional dapur MBG yang dilakukan
di area terbuka dekat permukiman warga, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan video yang diterima,
terlihat tumpukan sisa makanan, plastik kemasan, serta kardus bekas operasional
dapur MBG yang dibuang begitu saja di lahan terbuka. Lokasi pembuangan tersebut
berjarak sekitar 150 meter dari rumah warga.
Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat,
terutama pada siang hari, serta mengundang banyak lalat. Warga menilai situasi
ini berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan dan meningkatkan risiko
penyakit, khususnya bagi anak-anak.
Salah seorang warga mengatakan, persoalan
pembuangan limbah ini sudah terjadi berulang kali. Ia mengaku telah
menyampaikan keluhan kepada aparatur pekon, namun hingga kini belum ada penanganan
yang dinilai efektif.
“Baunya sangat menyengat, apalagi kalau siang
hari. Lalat banyak sekali. Kami khawatir berdampak pada kesehatan anak-anak.
Sudah ditegur, tapi pembuangan limbah masih dilakukan di tempat itu,” ujarnya
saat diminta keterangan.
Warga lainnya menegaskan, masyarakat tidak
menolak program MBG yang bertujuan meningkatkan asupan gizi. Namun, mereka
menilai pelaksanaan program seharusnya tetap memperhatikan aspek kesehatan dan
kelestarian lingkungan sekitar.
Menurut warga, sebelumnya sempat dipasang
papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Namun papan larangan itu
kemudian dicopot, sementara aktivitas pembuangan limbah dapur MBG tetap
berlangsung.
Praktik pembuangan limbah secara sembarangan
dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang
membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah juga secara tegas melarang pembuangan sampah tidak
pada tempat yang telah ditentukan, dengan ancaman sanksi pidana bagi
pelanggarnya.
Persoalan ini menjadi sorotan karena dalam
operasional dapur MBG seharusnya terdapat alokasi anggaran khusus untuk
pengelolaan sampah dan limbah. Anggaran tersebut mencakup biaya pengangkutan
serta pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan.
Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan
limbah dapur dibuang secara terbuka di dekat permukiman warga. Hal ini
memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah operasional
dapur MBG.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas MBG Lampung Barat, Ahmad Hikami mengatakan, sebelum launching tim sudah melakukan verifikasi secara teknis agar pengelolaan limbah dapur MBG sesuai dengan SOP.
"SOP sudah jelas (tidak boleh), sebelum launching tim verifikasi sudah
turun," singkatnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Sementara itu, Camat Suoh, Dapet Jackson
mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan melakukan koordinasi
dengan pihak pengelola dapur. Ia mengatakan limbah dapur MBG sudah diangkut
oleh warga untuk pakan ternak, kedepan akan ada MoU terkait pengelolaan limbah.
(*)

berdikari









