Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 26 Januari 2026

Limbah Dapur MBG Tugu Ratu Lambar Dikeluhkan Warga

Oleh Echa wahyudi

Berita
Potret tumpukan sampah dari dapur MBG Tugu Ratu, Kecamatan Suoh yang dikeluhkan warga. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Barat - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat kembali menuai persoalan. Kali ini, dapur MBG Tugu Ratu, Kecamatan Suoh, diduga membuang limbah dapur secara sembarangan sehingga menimbulkan bau menyengat dan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Keluhan tersebut disampaikan warga yang bermukim di wilayah PMK Simpang Cempaka, Pekon Sido Rejo. Mereka mengaku terganggu oleh aktivitas pembuangan limbah operasional dapur MBG yang dilakukan di area terbuka dekat permukiman warga, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan video yang diterima, terlihat tumpukan sisa makanan, plastik kemasan, serta kardus bekas operasional dapur MBG yang dibuang begitu saja di lahan terbuka. Lokasi pembuangan tersebut berjarak sekitar 150 meter dari rumah warga.

Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat, terutama pada siang hari, serta mengundang banyak lalat. Warga menilai situasi ini berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan dan meningkatkan risiko penyakit, khususnya bagi anak-anak.

Salah seorang warga mengatakan, persoalan pembuangan limbah ini sudah terjadi berulang kali. Ia mengaku telah menyampaikan keluhan kepada aparatur pekon, namun hingga kini belum ada penanganan yang dinilai efektif.

“Baunya sangat menyengat, apalagi kalau siang hari. Lalat banyak sekali. Kami khawatir berdampak pada kesehatan anak-anak. Sudah ditegur, tapi pembuangan limbah masih dilakukan di tempat itu,” ujarnya saat diminta keterangan.

Warga lainnya menegaskan, masyarakat tidak menolak program MBG yang bertujuan meningkatkan asupan gizi. Namun, mereka menilai pelaksanaan program seharusnya tetap memperhatikan aspek kesehatan dan kelestarian lingkungan sekitar.

Menurut warga, sebelumnya sempat dipasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Namun papan larangan itu kemudian dicopot, sementara aktivitas pembuangan limbah dapur MBG tetap berlangsung.

Praktik pembuangan limbah secara sembarangan dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga secara tegas melarang pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Persoalan ini menjadi sorotan karena dalam operasional dapur MBG seharusnya terdapat alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah dan limbah. Anggaran tersebut mencakup biaya pengangkutan serta pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan.

Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan limbah dapur dibuang secara terbuka di dekat permukiman warga. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah operasional dapur MBG.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas MBG Lampung Barat, Ahmad Hikami mengatakan, sebelum launching tim sudah melakukan verifikasi secara teknis agar pengelolaan limbah dapur MBG sesuai dengan SOP.

"SOP sudah jelas (tidak boleh), sebelum launching tim verifikasi sudah turun,"  singkatnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Sementara itu, Camat Suoh, Dapet Jackson mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak pengelola dapur. Ia mengatakan limbah dapur MBG sudah diangkut oleh warga untuk pakan ternak, kedepan akan ada MoU terkait pengelolaan limbah. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya