Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 26 Januari 2026

Polisi Panggil Pelapor dan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kedamaian

Oleh Yudi Pratama

Berita
Kuasa Hukum pelapor Yogitarius A. Yamin dan Kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) kembali memanggil pelapor Chrisstian Verrel Suyanarta dan terlapor Handi Sutanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa atau P-19.

Kuasa hukum pelapor, Yogitarius A. Yamin, menyampaikan bahwa kliennya hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini klien kami hadir didampingi orang tuanya untuk memenuhi panggilan dari Polsek Tanjung Karang Timur dalam rangka melengkapi P-19 berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” ujar Yamin, saat dimintai keterangan usai memenuhi panggilan penyidik Polsek TKT, Senin (26/1/2026).

Dalam proses tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Sementara itu, pihak tersangka disebut belum menyerahkan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Kuasa hukum tersangka, Agung Fatahillah, enggan memberikan penjelasan lebih jauh kepada awak media dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada penyidik.

"Silahkan langsung ke penyidik langsung, kami serahkan semuanya ke pihak penyidik," singkatnya, seperti dikutip sari kupastuntas.co.

Baca juga : Kasus Penganiayaan Chrisstian Verrel Suyanarta di Bumi Asri Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Ipda Ibrahim, membenarkan pemanggilan kedua pihak tersebut sebagai tindak lanjut petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

"Iya, hari ini kami kembali memanggil kedua belah pihak untuk melengkapi berkas P-19 sesuai arahan dari jaksa,” kata Ibrahim.

Terkait barang bukti, Ibrahim juga mengakui bahwa pihak terlapor belum menyerahkan kendaraan miliknya.

"Untuk tambahan berkas, kami meminta barang bukti. Pihak pelapor sudah menyerahkan kendaraan roda dua. Sementara dari pihak terlapor belum, dan kami masih berkoordinasi. Kami upayakan malam ini barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik,” jelasnya.

Ia menegaskan proses perkara akan terus dikawal hingga pelimpahan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Chrisstian Verrel Suyanarta diduga menjadi korban penganiayaan oleh Handi Sutanto.

Kejadian terjadi sesaat setelah korban selesai bermain basket dan hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, terlapor yang mengemudikan mobil diduga merasa jalannya terhalangi hingga terjadi ketegangan.

Terlapor kemudian diduga menabrak kendaraan korban hingga korban kehilangan kendali. Tidak berhenti di situ, terlapor juga diduga memukul wajah korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bibir, memar pada jari tangan, serta kaca mata yang dipakainya pecah. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian agar diproses sesuai hukum. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya