Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 03 Februari 2026

Jembatan Kali Pasir Lamtim Sudah Habiskan Rp 20 Miliar, Hanya Tersisa Tiang Penyangga

Oleh Redaksi

Berita
Jembatan Kali Pasir atau Jembatan Way Bungur yang dibangun di atas Sungai Batanghari. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Timur - Proyek Jembatan Kali Pasir atau Jembatan Way Bungur yang dibangun di atas Sungai Batanghari saat ini hanya menyisakan beberapa tiang penyangga. Padahal, jembatan yang menghubungkan Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, tersebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp20 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan proyek jembatan itu dimulai dari anggaran awal yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung dan APBD Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2014–2015. Proyek tersebut telah tiga kali dianggarkan ulang dan menyedot dana lebih dari Rp20 miliar.

Namun, hasilnya dinilai tidak sebanding. Hingga kini, yang berdiri hanya beberapa tiang penyangga serta sebagian kecil jalan penghubung. Proyek tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial melalui video yang memperlihatkan puluhan siswa sekolah mengantre menyeberangi sungai menggunakan perahu klotok demi menuju sekolah.

Pelaksanaan proyek jembatan ini berlangsung pada era Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, hingga berlanjut pada masa kepemimpinan Bupati Dawam Rahardjo.

Terbengkalainya proyek jembatan tersebut akhirnya masuk ke ranah penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur. Kejari setempat menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Way Bungur.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Timur saat itu, M. Rony, mengungkapkan pihaknya telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

"Sudah penyidikan. Sejak ambruk kemarin (Desember 2024), kami penyidik sudah turun," kata Rony, Kamis (24/4/2025).

Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait peristiwa ambruknya jembatan tersebut.

Terkait kerugian negara, Kejari Lampung Timur masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Bahkan, pada 2 Oktober 2025 lalu, Kejari Lampung Timur telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus proyek jembatan mangkrak tersebut. Tersangka merupakan konsultan pengawas berinisial J.

Nama J muncul setelah penyidik menemukan adanya kelalaian fatal yang diduga menjadi penyebab runtuhnya dinding penahan jembatan pada tahun 2022.

"Benar, sudah ditetapkan tersangka. Inisial J selaku pengawas pembangunan tahap III proyek jembatan," ujar Rony, Kamis (2/10/2025).

Menurut Rony, tersangka tidak melakukan pengawasan secara memadai terhadap spesifikasi dan mutu beton pada tahap pembangunan terakhir. Bahkan, ia tidak memberikan teguran kepada kontraktor meskipun kualitas beton dinding penahan jembatan dinilai buruk.

Kelalaian tersebut berujung pada ambruknya dinding penahan dan menambah panjang daftar kegagalan proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Rony menyebut penetapan tersangka J merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan terdahulu atas terdakwa Sahril selaku pemilik pekerjaan proyek tahap III. Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa 03 Februari 2026 dengan judul “Jembatan Kali Pasir Sudah Habiskan Anggaran 20 Miliar”

Editor Didik Tri Putra Jaya