Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 05 Februari 2026

KPK Periksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi Terkait Suap Bupati Ardito

Oleh Redaksi

Berita
Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. KPK memanggil Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sekretaris DPRD Lampung Tengah dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ardito Wijaya.

“Saksi (Sekretaris DPRD Lampung Tengah) dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Selain memanggil Yasir, KPK juga memanggil Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Dedi Budi Hartono. Namun, Budi Prasetyo belum memerinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, saat dihubungi melalui telepon tidak memberikan jawaban. Demikian pula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum ada respons.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito. Irawan diperiksa sebagai saksi bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Sopyan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan tersebut disebut harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Dana tersebut diduga diterima dalam periode Februari hingga November 2025.

Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp5,25 miliar.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis 05 Februari 2026 dengan judul “KPK Periksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi Terkait Suap Bupati Ardito”

Editor Didik Tri Putra Jaya