Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 05 Februari 2026

Pemprov Lampung Berikan Keringanan Pajak, DPRD: Berdampak Positif terhadap Pendapatan Daerah

Oleh Redaksi

Berita
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.

Munir menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

Munir mengatakan kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas, baik untuk aktivitas ekonomi maupun sosial. Karena itu, kebijakan penyesuaian pajak tanpa menaikkan harga kendaraan dinilai sangat membantu masyarakat.

“Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tidak terbebani. Bahkan, ini bisa mendorong peningkatan pembelian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Munir, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, meningkatnya transaksi kendaraan bermotor juga akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

“Jika pembelian meningkat, maka pendapatan daerah dari sektor pajak juga akan ikut meningkat,” katanya.

Munir juga mengingatkan bahwa masih lemahnya kinerja pengelolaan dan penagihan pajak daerah menjadi penyebab utama sejumlah target pendapatan belum tercapai.

Menurutnya, selama potensi pajak utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum tergarap secara optimal.

Ia menegaskan DPRD siap menjadi mitra strategis Pemprov Lampung dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan menutup kebocoran pendapatan daerah.

Ia pun mendesak Pemprov Lampung untuk segera berbenah agar fondasi ekonomi Lampung semakin kuat dan tidak terus tertinggal dari daerah lain. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis 05 Februari 2026 dengan judul “DPRD: Berdampak Positif terhadap Pendapatan Daerah”

Editor Didik Tri Putra Jaya