Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 29 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mulai dari mangkir kerja, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan asusila.
Inspektorat Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 29 ASN dijatuhi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025. Penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan aturan terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban serta melanggar larangan sebagaimana diatur dalam peraturan disiplin ASN.
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Parina, menegaskan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.
"ASN itu wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Hukuman disiplin diberikan kepada ASN yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Parina, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, dari total 29 ASN yang dijatuhi hukuman disiplin pada tahun 2025, sembilan orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan hukuman disiplin berat.
Selain itu, 13 PNS dikenai hukuman disiplin sedang dan lima PNS dijatuhi hukuman disiplin ringan. Kemudian, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dikenakan hukuman disiplin berat.
Parina membeberkan, pelanggaran disiplin yang paling dominan dilakukan adalah indisipliner. Sebanyak 16 ASN terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga harus dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan.
"Dari keseluruhan ASN yang dikenakan hukuman disiplin pada tahun 2025, ada 16 ASN yang melakukan pelanggaran indisipliner, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah," ujarnya.
Parina menambahkan, sebanyak 13 ASN dijatuhi hukuman disiplin karena terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Ada juga pelanggaran yang bersifat kasus, seperti penyalahgunaan wewenang, asusila, dan pelanggaran terhadap ketentuan lain. Jumlahnya ada 13 ASN," jelas Parina.
Parina menjelaskan, seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin telah dilakukan secara profesional dan akuntabel. Setiap ASN yang diduga melakukan pelanggaran terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Semua hukuman disiplin yang dijatuhkan itu sudah melalui pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, hasilnya kami bahas kembali dalam tim penilai kinerja," katanya.
Ia menerangkan, tim penilai kinerja ASN terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Biro Hukum.
"Tim ini bertugas memastikan bahwa rekomendasi sanksi yang diberikan telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Inspektorat mencatat sebanyak 23 ASN dijatuhi hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, 22 kasus melibatkan PNS, sedangkan satu kasus lainnya melibatkan PPPK yang dikenakan hukuman disiplin berat.
Sementara pada tahun 2023, jumlah ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tercatat sebanyak 33 orang.
"Seluruh kasus pada tahun tersebut melibatkan PNS, dengan rincian hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat," imbuhnya.
Parina menegaskan, data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Lampung untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap ASN.
"Kami berharap dengan penegakan disiplin yang konsisten ini, ASN semakin memahami tanggung jawabnya dan mampu menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat 06 Februari 2026 dengan judul “29 ASN Pemprov Terjerat Pelanggaran Mangkir Kerja, Penyalahgunaan Wewenang hingga Perbuatan Asusila”

berdikari









