Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 06 Februari 2026

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Rp 131,4 Miliar

Oleh Sodugaon Sinaga

Berita
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri saat menujukkan salah satu jenis narkoba cartridge liquid. Foto: Edu

Berdikari.co, Lampung Selatan - Polda Lampung mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba lintas provinsi yang digagalkan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp131.438.590.000, dengan potensi penyelamatan sekitar 479.857 jiwa.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi salah satu simpul strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk mendistribusikan barang haram dari Pulau Sumatera menuju Jawa.

"Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menutup jalur peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu aktor utama di balik jaringan ini,” tegas Kapolda didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, dalam konferensi pers, Jumat (06/02/2026).

Modus Disamarkan dalam Muatan Buah

Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Kecurigaan petugas terhadap truk Isuzu Elf bermuatan semangka berujung pada penemuan 66 paket sabu seberat bruto 70 kilogram yang disembunyikan di dalam karung, tertutup rapi di bawah tumpukan buah.

Tiga tersangka yakni R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35), diketahui mengambil barang dari Pelalawan, Riau, atas perintah seorang pengendali berinisial F yang kini berstatus DPO. Sabu tersebut direncanakan beredar di Surabaya.

Para pelaku dijanjikan bayaran fantastis, Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun hingga penangkapan, salah satu tersangka baru menerima Rp25 juta sebagai uang jalan.

Jalur Aceh–Jakarta Digagalkan

Pengungkapan kedua terjadi pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Aparat menggagalkan pengiriman 13,84 kilogram sabu bersama 964 cartridge liquid etomidate yang dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta Utara.

Tersangka M.R diduga berperan sebagai pengambil barang di jalur Medan–Banda Aceh atas perintah pelaku berinisial A (DPO). Ia dijanjikan upah Rp150 juta untuk dua orang, namun baru menerima Rp10 juta.

Sementara tersangka M bertugas mengantar, dan R.A berperan sebagai penerima sekaligus penyalur lanjutan dengan imbalan Rp4 juta. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan etomidate.

Paket Mencurigakan Bongkar Jaringan Baru.

Sehari berselang, tepatnya 22 Januari 2026 pukul 14.35 WIB, petugas KSKP Bakauheni mencurigai dua paket dalam truk box Isuzu yang dikirim dari Medan ke Jakarta. Pemeriksaan mendalam mengungkap 33 bungkus sabu, ribuan pil ekstasi berbagai merek, serta cartridge berisi cairan etomidate.

Pengembangan cepat mengarah ke Jakarta Barat, tempat tersangka U.S (43) dan N (23) diamankan di sebuah lokasi jasa pengiriman.

U.S diduga berperan mengambil paket lalu menyerahkannya kepada pihak lain atas instruksi pengendali berinisial M.B (DPO), dengan total upah sekitar Rp10,5 juta. Adapun N menerima sekitar Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan serupa.

Uji laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin, amphetamine, dan etomidate.

Ancaman Hukuman Maksimal

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pengungkapan beruntun ini kembali menegaskan posisi Bakauheni sebagai gerbang krusial yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika antarwilayah.

Irjen Pol. Helfi Assegaf memastikan,  operasi pengawasan akan terus diperketat, sementara perburuan terhadap para pengendali jaringan yang masih buron terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya