Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 11 Februari 2026

Benny: Tanggung Jawab Proyek Pemerintah Bisa Berlapis, Tak Hanya Kontraktor

Oleh Yudi Pratama

Berita
Dosen Hukum Pidana sekaligus praktisi hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Dugaan kerusakan dini pada proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) Paket II senilai Rp37.770.101.008 di Pekon Srimulyo, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat, memicu sorotan publik. Proyek milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) itu diketahui baru rampung akhir 2025, namun di sejumlah titik telah ditemukan keretakan pada bangunan.

Menanggapi persoalan tersebut, Dosen Hukum Pidana sekaligus praktisi hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, menegaskan bahwa kerusakan fisik proyek tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kerusakan dini memang menjadi alarm mutu. Tetapi dalam perspektif hukum pidana modern, tidak setiap bangunan yang retak otomatis merupakan tindak pidana,” kata Benny saat dimintai tanggapan, Rabu (11/2/26).

Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 itu memiliki masa pelaksanaan 101 hari kalender, terhitung sejak 22 September hingga 31 Desember 2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), dengan pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan supervisi, di bawah koordinasi BBWS Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.

Di lapangan, warga melaporkan adanya retakan pada dinding dan lantai saluran, pasangan batu yang terkelupas, hingga dugaan penggunaan material terpal pada dasar saluran. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan dan daya tahan infrastruktur jangka panjang.

Benny menjelaskan, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek terikat pada kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, dan metode pelaksanaan yang telah ditetapkan. Karena itu, langkah awal yang harus diuji adalah kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Apakah spesifikasi dipenuhi, apakah volume dan mutu sesuai, apakah metode pelaksanaan benar, dan apakah pengawasan berjalan efektif. Jika ada ketidaksesuaian, itu terlebih dahulu masuk wilayah wanprestasi kontraktual atau pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Pada tahap tersebut, konsekuensi hukumnya bisa berupa kewajiban perbaikan, pencairan jaminan, denda, hingga pemutusan kontrak. Tidak serta-merta menjadi perkara pidana.

Namun, Benny menegaskan bahwa persoalan dapat beralih ke ranah pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum yang serius. Misalnya, substitusi material secara sengaja untuk menekan biaya, manipulasi volume pekerjaan, rekayasa laporan kemajuan, persetujuan fiktif atas pekerjaan yang belum layak, atau adanya aliran keuntungan tidak sah yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Unsur kuncinya bukan sekadar ada retakan. Harus ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, keuntungan tidak sah, dan kerugian negara. Hukum pidana modern berbasis pada pembuktian unsur tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa tanggung jawab dalam proyek pemerintah bersifat berlapis. Dalam praktik konstruksi negara, bukan hanya kontraktor yang memiliki kewajiban hukum.

“Kontraktor bertanggung jawab atas mutu fisik pekerjaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab atas pengendalian mutu. PPK bertanggung jawab pada kontrol kontrak. Bahkan pengguna anggaran memiliki peran dalam aspek persetujuan dan kebijakan. Jika ada penyimpangan terstruktur, pertanggungjawaban bisa meluas,” ujarnya.

Benny menambahkan, hukum pidana modern mengenal pertanggungjawaban korporasi. Artinya, perusahaan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara.

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penanganan tetap mengedepankan tahapan yang proporsional. Audit teknis konstruksi, uji mutu material, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, hingga audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara harus dilakukan sebelum masuk ke ranah pidana.

“Pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Pendekatannya harus bertahap: administratif, kontraktual, audit, baru pidana jika unsur terpenuhi. Ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan, tetapi juga tidak ada pembiaran terhadap penyimpangan,” katanya.

Menurutnya, sorotan masyarakat terhadap mutu proyek justru merupakan bagian dari kontrol demokratis. Transparansi dan respons terbuka dari seluruh pihak terkait akan memperkuat akuntabilitas pembangunan.

“Infrastruktur publik bukan hanya harus selesai, tetapi juga harus layak dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerusakan dini pada proyek bernilai besar adalah ujian akuntabilitas semua pihak,” pungkasnya. (*)


Editor Sigit Pamungkas