Berdikari.co, Bandar Lampung – Upaya penyelamatan Rumah Daswati memasuki tahap krusial. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung resmi menyerahkan hasil kajian bangunan bersejarah tersebut kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dokumen kajian itu akan menjadi dasar bagi Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung dalam menyusun rekomendasi kepada Wali Kota untuk menetapkan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan (SK).
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan penyerahan kajian ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam menjaga warisan sejarah daerah.
"Kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung telah kami serahkan kepada Ibu Wali Kota. Selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung untuk memberikan rekomendasi, hingga nanti ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota bahwa Rumah Daswati adalah Cagar Budaya," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (11/2/2026).
Thomas menjelaskan, setelah penetapan resmi dilakukan, tahapan berikutnya adalah perbaikan dan pelestarian bangunan sesuai rekomendasi teknis. Pemprov Lampung, kata dia, siap berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung untuk mendukung langkah tersebut.
"Kami tinggal menunggu keputusan penetapan dari Wali Kota. Setelah SK terbit, Pemkot dan Pemprov akan berkoordinasi terkait perbaikan seperti apa yang akan dilakukan. Pak Gubernur juga berkomitmen untuk segera mendukung proses perbaikan setelah rekomendasi dan SK penetapan dikeluarkan," tambahnya.
Ia juga menyebut respons Wali Kota Eva Dwiana terhadap hasil kajian tersebut sangat positif. Pemkot Bandar Lampung, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti proses penetapan sekaligus membantu langkah perbaikan bangunan.
Menurut Thomas, pelestarian Rumah Daswati bukan sekadar menjaga bangunan tua, melainkan merawat memori kolektif perjalanan sejarah Lampung.
"Bangunan tersebut diharapkan dapat menjadi peninggalan bersejarah yang dikenalkan kepada generasi muda sebagai bagian dari perjalanan panjang terbentuknya Provinsi Lampung," katanya.
Sementara itu, Ketua TACB Provinsi Lampung, Anshori Djausal, mengungkapkan Kota Bandar Lampung merupakan daerah dengan jumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) terbanyak di Provinsi Lampung. Namun, dari sekian banyak objek tersebut, Rumah Daswati dinilai sebagai yang paling mendesak untuk diselamatkan.
Rumah Daswati yang berada di Jalan Tulangbawang, Kecamatan Enggal, merupakan rumah bersejarah milik Kapten Ahmad Ibrahim. Kondisinya saat ini disebut semakin memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius.
"Rumah ini memiliki nilai historis yang sangat tinggi. Dari rumah inilah lahir perjuangan berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan berdirinya Daswati I sejak 8 Maret 1963," jelas Anshori.
Ia menambahkan, rumah tersebut pernah menjadi sekretariat perjuangan yang berperan penting dalam proses sejarah pemisahan Lampung dari Daswati I Sumatera Selatan hingga akhirnya berdiri sebagai Provinsi Lampung.
Dengan telah diserahkannya hasil kajian oleh Pemprov Lampung, proses penetapan kini berada di tangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Penetapan resmi sebagai Cagar Budaya diharapkan dapat mempercepat langkah penyelamatan dan pelestarian Rumah Daswati sebagai bagian penting dari sejarah Lampung. (*)

berdikari









