Berdikari.co, Bandar Lampung - Akademisi Hukum Pidana Universitas Bandar
Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai persoalan proyek publik (milik
BBWSMS) tidak bisa dilihat secara sederhana.
“Kerusakan dini memang menjadi alarm mutu. Tetapi dalam perspektif hukum
pidana modern, tidak setiap bangunan yang retak otomatis merupakan tindak
pidana,” kata Benny, Rabu (11/2/26)
Menurut Benny, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek
terikat pada kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta metode
pelaksanaan yang telah ditetapkan. Karena itu, tahap awal yang harus diuji
adalah kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
“Apakah spesifikasi dipenuhi, apakah volume dan mutu sesuai, apakah metode
pelaksanaan benar, dan apakah pengawasan berjalan efektif. Jika ada
ketidaksesuaian, itu terlebih dahulu masuk wilayah wanprestasi kontraktual atau
pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Konsekuensi pada tahap tersebut, lanjut Benny, dapat berupa kewajiban
perbaikan, pencairan jaminan, denda, atau bahkan pemutusan kontrak. Belum tentu
langsung menjadi perkara pidana.
Namun, ia menegaskan, persoalan dapat bergeser menjadi tindak pidana
apabila ditemukan unsur melawan hukum yang serius, seperti substitusi material
secara sengaja untuk menekan biaya, manipulasi volume pekerjaan, rekayasa
laporan kemajuan, persetujuan fiktif atas pekerjaan yang belum layak, atau
adanya aliran keuntungan tidak sah yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Unsur kuncinya bukan sekadar ada retakan. Harus ada niat jahat, perbuatan
melawan hukum, keuntungan tidak sah, dan kerugian negara. Hukum pidana modern
berbasis pada pembuktian unsur tersebut,” tegasnya.
Benny juga menyoroti bahwa tanggung jawab dalam proyek pemerintah tidak
selalu tunggal. Dalam praktik konstruksi negara, tanggung jawab dapat bersifat
berlapis.
“Kontraktor bertanggung jawab atas mutu fisik pekerjaan. Konsultan pengawas
bertanggung jawab atas pengendalian mutu. PPK bertanggung jawab pada kontrol
kontrak. Bahkan pengguna anggaran memiliki peran dalam aspek persetujuan dan
kebijakan. Jika ada penyimpangan terstruktur, pertanggungjawaban bisa meluas,”
ujarnya.
Ia menambahkan, hukum pidana modern juga mengenal pertanggungjawaban
korporasi. Artinya, perusahaan sebagai badan hukum dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam penyimpangan yang
merugikan negara.
Meski demikian, Benny mengingatkan pentingnya audit sebelum masuk ke ranah
pidana. Menurutnya, langkah yang tepat adalah melakukan audit teknis
konstruksi, uji mutu material, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, serta audit
investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Pendekatannya harus
bertahap yakni administratif, kontraktual, audit, baru pidana jika unsur
terpenuhi. Ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan, tetapi juga
tidak ada pembiaran terhadap penyimpangan,” katanya.
Ia juga menilai, sorotan masyarakat terhadap mutu proyek justru merupakan
bagian dari kontrol demokratis. Transparansi dan respons terbuka dari pihak
terkait akan memperkuat akuntabilitas pembangunan.
“Infrastruktur publik bukan hanya harus selesai, tetapi juga harus layak dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerusakan dini pada proyek bernilai besar adalah ujian akuntabilitas semua pihak,” pungkasnya. (*)

berdikari









