Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 12 Februari 2026

Akademisi: Kerusakan Dini Jadi Alarm Mutu

Oleh ADMIN

Berita
Akademisi Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Akademisi Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai persoalan proyek publik (milik BBWSMS) tidak bisa dilihat secara sederhana.

“Kerusakan dini memang menjadi alarm mutu. Tetapi dalam perspektif hukum pidana modern, tidak setiap bangunan yang retak otomatis merupakan tindak pidana,” kata Benny, Rabu (11/2/26)

Menurut Benny, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek terikat pada kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta metode pelaksanaan yang telah ditetapkan. Karena itu, tahap awal yang harus diuji adalah kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Apakah spesifikasi dipenuhi, apakah volume dan mutu sesuai, apakah metode pelaksanaan benar, dan apakah pengawasan berjalan efektif. Jika ada ketidaksesuaian, itu terlebih dahulu masuk wilayah wanprestasi kontraktual atau pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Konsekuensi pada tahap tersebut, lanjut Benny, dapat berupa kewajiban perbaikan, pencairan jaminan, denda, atau bahkan pemutusan kontrak. Belum tentu langsung menjadi perkara pidana.

Namun, ia menegaskan, persoalan dapat bergeser menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum yang serius, seperti substitusi material secara sengaja untuk menekan biaya, manipulasi volume pekerjaan, rekayasa laporan kemajuan, persetujuan fiktif atas pekerjaan yang belum layak, atau adanya aliran keuntungan tidak sah yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Unsur kuncinya bukan sekadar ada retakan. Harus ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, keuntungan tidak sah, dan kerugian negara. Hukum pidana modern berbasis pada pembuktian unsur tersebut,” tegasnya.

Benny juga menyoroti bahwa tanggung jawab dalam proyek pemerintah tidak selalu tunggal. Dalam praktik konstruksi negara, tanggung jawab dapat bersifat berlapis.

“Kontraktor bertanggung jawab atas mutu fisik pekerjaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab atas pengendalian mutu. PPK bertanggung jawab pada kontrol kontrak. Bahkan pengguna anggaran memiliki peran dalam aspek persetujuan dan kebijakan. Jika ada penyimpangan terstruktur, pertanggungjawaban bisa meluas,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukum pidana modern juga mengenal pertanggungjawaban korporasi. Artinya, perusahaan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara.

Meski demikian, Benny mengingatkan pentingnya audit sebelum masuk ke ranah pidana. Menurutnya, langkah yang tepat adalah melakukan audit teknis konstruksi, uji mutu material, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, serta audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Pendekatannya harus bertahap yakni administratif, kontraktual, audit, baru pidana jika unsur terpenuhi. Ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan, tetapi juga tidak ada pembiaran terhadap penyimpangan,” katanya.

Ia juga menilai, sorotan masyarakat terhadap mutu proyek justru merupakan bagian dari kontrol demokratis. Transparansi dan respons terbuka dari pihak terkait akan memperkuat akuntabilitas pembangunan.

“Infrastruktur publik bukan hanya harus selesai, tetapi juga harus layak dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerusakan dini pada proyek bernilai besar adalah ujian akuntabilitas semua pihak,” pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas