Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 12 Februari 2026

Rapat dengan DPR, Kemenag Ajukan 630 Ribu Guru Madrasah Jadi PPPK

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta. Usulan besar tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan antara jajaran Kemenag dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pengusulan ratusan ribu formasi PPPK itu merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status guru madrasah swasta.

"Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630.000 guru yang kita usulkan," kata Amien dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, proses pengajuan formasi PPPK tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian serta harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.

“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan Kementerian Terkait," ujarnya.

Selain membahas usulan PPPK, pertemuan tersebut juga menyoroti sejumlah isu lain di sektor pendidikan madrasah, seperti batas usia seleksi aparatur sipil negara (ASN), percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan terhadap sarana pembelajaran berbasis digital.

Terkait pencairan TPG, Amien menegaskan bahwa mekanisme pembayaran telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani.

“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota," ungkapnya.

Ia memastikan, TPG yang sempat mengalami keterlambatan pencairan akan tetap dibayarkan. Kemenag juga akan memperkuat koordinasi internal bersama Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.

Dalam rapat tersebut, pendataan guru madrasah juga menjadi perhatian penting. Data yang akurat dinilai krusial untuk mempercepat kebijakan afirmasi serta penyusunan anggaran yang tepat sasaran.

"Sehingga setiap keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta," pungkas Amien. (*)

Editor Sigit Pamungkas