Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 13 Februari 2026

Pengamat: Pemda Harus Segera Bereskan Kendala Administratif

Oleh Redaksi

Berita
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menilai ada tiga aspek krusial yang perlu ditelusuri untuk menemukan akar persoalan tertundanya penggajian PPPK paruh waktu di Kabupaten Lampung Selatan.

Sigit menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut secara garis besar dapat dikaji melalui aspek perencanaan anggaran, ketersediaan anggaran, dan aspek administratif.

Menurutnya, langkah pertama yang harus diklarifikasi adalah komitmen pemerintah daerah sejak tahap perencanaan kebijakan.

"Hal pertama yang harus diklarifikasi adalah aspek perencanaan. Apakah gaji untuk ribuan PPPK ini sudah masuk dalam perencanaan dan dianggarkan dalam APBD? Jika belum, maka pemda harus secepatnya membuat perencanaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku," kata Sigit, Kamis (12/2/2026).

Ia melanjutkan, apabila secara dokumen anggaran telah tersedia, maka persoalan berikutnya bergeser pada ketersediaan dana riil untuk membayar hak para PPPK paruh waktu tersebut.

"Seandainya sudah dianggarkan, pertanyaannya adalah apakah uangnya memang tersedia untuk membayar gaji tersebut? Jika tidak ada, pemda harus mencari jalan keluar terbaik agar pembayaran bisa terealisasi," ujarnya.

Sigit menambahkan, aspek ketiga yang tidak kalah penting adalah kelengkapan berkas sebagai prasyarat pencairan gaji. Ia menduga terdapat hambatan pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dokumen administratif lainnya.

“Kalau anggaran ada tapi belum cair, bisa jadi masalahnya ada di administrasi keuangan. Misalnya, PPPK tersebut belum memiliki SPMT atau berkas administratif lain yang belum terpenuhi sebagai syarat kelayakan pembayaran. Jika ini kendalanya, pemda harus segera membereskan kendala administrasi tersebut agar gaji bisa segera cair,” jelasnya.

Sigit menilai kondisi ini semakin ironis mengingat sebanyak 5.792 PPPK yang diangkat sejak Oktober 2025 memiliki beban kerja yang tidak ringan.

“Berdasarkan informasi, tenaga teknis wajib melakukan absensi pukul 07.30 WIB dan melaporkan kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja hingga pukul 16.00 WIB. Bahkan, terdapat disparitas gaji yang memprihatinkan, di mana tenaga guru dilaporkan hanya menerima sekitar Rp800.000 per bulan, sementara tenaga teknis berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.300.000 per bulan,” paparnya.

Ia menegaskan, melalui penelusuran terhadap tiga aspek tersebut, sumber persoalan dapat diidentifikasi secara lebih jelas.

"Dengan diagnosis melalui tiga aspek tadi, kita bisa melihat di mana sumber masalahnya. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan keresahan ini berlarut-larut karena menyangkut hak dasar pegawai," pungkas Sigit. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat 13 Februari 2026 dengan judul “Pengamat: Pemda Harus Segera Bereskan Kendala Administratif”

Editor Didik Tri Putra Jaya