Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 13 Februari 2026

Proyek Irigasi BBWSMS Rp37,7 Miliar Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan

Oleh Redaksi

Berita
Proyek Irigasi BBWSMS Rp37,7 Miliar Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) kewenangan Provinsi Lampung Paket II dalam Program Irigasi dan Rawa III milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) senilai Rp37,7 miliar diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan secara menyeluruh.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan terhadap masyarakat di wilayah sekitar proyek.

Sumber Kupas Tuntas menyebutkan, hingga pekerjaan selesai, proyek tersebut diduga belum memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

“Kondisi ini berisiko karena pembangunan infrastruktur irigasi berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem dan aktivitas masyarakat sekitar,” kata sumber tersebut, Kamis (12/2/2026).

“Kalau dokumen lingkungannya saja belum lengkap, tentu ini patut dikhawatirkan. Pekerjaan skala besar seperti irigasi pasti bersinggungan langsung dengan lingkungan, mulai dari aliran air, sawah warga, hingga kawasan sekitar,” lanjutnya.

Ia menilai, kelengkapan dokumen lingkungan seharusnya menjadi syarat utama sebelum proyek dimulai. Menurutnya, dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk mengendalikan dampak pembangunan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, Sukimin, menjelaskan status dokumen lingkungan sejumlah proyek irigasi di wilayah setempat.

Ia mengatakan, di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dan Suoh terdapat dua proyek irigasi yang telah memiliki dokumen lingkungan lengkap. Namun, pemrakarsa dokumen tersebut bukan berasal dari BBWSMS, melainkan dari Dinas PUPR Lampung Barat.

“Itu pemrakarsanya dari Dinas PUPR Lampung Barat, dua proyek itu yakni revitalisasi Daerah Irigasi Rawa Kalong-Way Jelatong dan revitalisasi Daerah Irigasi Way Haru-Kimaja. Kemudian terkait apakah titik yang dimaksud (proyek Rp37,7 miliar milik BBWSMS) itu sama atau tidak dengan dua titik itu, kami tidak tahu,” kata Sukimin, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, indikator utama dalam penentuan jenis dokumen lingkungan antara lain luas lahan sawah yang terdampak. Untuk Daerah Irigasi Rawa Kalong-Way Jelatong dengan luas sekitar 980 hektare, dokumen yang diwajibkan adalah UKL-UPL atau DPLH.

Sementara itu, Daerah Irigasi Way Haru-Kimaja di wilayah Suoh dengan luas sekitar 820 hektare juga masuk kategori yang sama. Kedua lokasi tersebut, menurut Sukimin, telah memiliki dokumen lingkungan yang disusun oleh Dinas PUPR Lampung Barat sebagai pemrakarsa.

Sukimin menambahkan, kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek irigasi umumnya berlaku apabila luas sawah mencapai minimal 1.000 hektare, khususnya untuk kegiatan perbaikan atau rehabilitasi.

Selain itu, kewajiban AMDAL juga berlaku apabila lokasi pembangunan berada di kawasan tertentu, seperti hutan lindung, sempadan pantai, taman nasional, sempadan danau, atau kawasan lindung lainnya.

“Kalau masuk kawasan seperti itu, maka wajib AMDAL. Tapi pemrakarsa juga bisa mengajukan pengecualian AMDAL ke kementerian. Jika pengecualian disetujui, kewajiban AMDAL bisa gugur,” ujarnya.

Terkait proyek irigasi BBWSMS, Sukimin menegaskan perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah titik pembangunan berada di kawasan lindung atau tidak.

“Kalau titik pekerjaan masuk kawasan, maka wajib AMDAL. Itu yang harus dilihat dulu secara detail,” katanya.

Ia menjelaskan, AMDAL pada prinsipnya merupakan bentuk komitmen pemrakarsa terhadap lingkungan. Dokumen tersebut mengatur upaya meminimalkan dampak pembangunan, termasuk pengelolaan lingkungan dan keterlibatan tenaga kerja lokal.

“AMDAL itu mengatur hubungan pelaku usaha dengan lingkungan. Dampaknya apa, dikelolanya bagaimana, sampai tenaga kerjanya dari mana, apakah mengutamakan masyarakat lokal atau tidak,” jelas Sukimin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerbitan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, merupakan kewenangan pemerintah daerah di lokasi proyek dilaksanakan. Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun proyek merupakan program provinsi atau pemerintah pusat.

“Penerbitan AMDAL harus melibatkan pemerintah daerah setempat. Tidak bisa berdiri sendiri tanpa koordinasi dengan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk dua titik proyek yang telah memiliki dokumen lingkungan, penerbitannya dilakukan pada Desember 2025. Namun, ia menekankan bahwa idealnya pengusulan dokumen lingkungan dilakukan sebelum pembangunan dimulai.

“Dokumen lingkungan itu bagian dari perencanaan. Jadi seharusnya disusun sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.

Meski demikian, Sukimin menyebut terdapat regulasi baru yang mengatur bahwa untuk kegiatan yang sudah terlanjur dilaksanakan namun sesuai dengan tata ruang, dokumen lingkungannya dapat berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

“Kondisi ini memang diatur dalam regulasi baru. Tapi tetap, yang paling ideal adalah dokumen lingkungan disiapkan sejak awal,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat 13 Februari 2026 dengan judul “Proyek Irigasi BBWSMS Rp37,7 Miliar Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan”

Editor Didik Tri Putra Jaya