Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 18 Februari 2026

Pemkab Lambar Anggarkan Rp 694,7 Juta Bantuan Parpol

Oleh Echa wahyudi

Berita
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Iwan Rismatika, S.H.. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Barat - Pemerintah Lampung Barat menyiapkan Rp694.765.253 bantuan keuangan bagi partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi hasil Pemilu 2024.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai politik pada pemilu legislatif.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat, M. Henry Faisal, melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Iwan Rismatika, S.H., mengatakan bantuan keuangan Parpol merupakan amanat UU yang wajib dialokasikan Pemda.

Menurut Iwan, bantuan keuangan Parpol diberikan sebagai bentuk dukungan negara terhadap keberlangsungan fungsi partai politik, khususnya dalam menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat serta operasional kelembagaan partai.

"Bantuan keuangan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Lampung Barat hasil Pemilu 2024, dengan perhitungan berdasarkan jumlah suara sah,” kata Iwan, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, satuan nilai bantuan keuangan Parpol di Lampung Barat ditetapkan sebesar Rp3.991 per suara sah. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan total perolehan suara masing-masing partai politik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat delapan partai politik yang memperoleh kursi DPRD Lampung Barat dengan total 35 kursi.

Jumlah keseluruhan suara sah dari delapan partai tersebut mencapai 174.083 suara, dengan rincian :

  1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan): 66.936 suara dan 14 kursi DPRD
  2. Partai Demokrat: 22.152 suara dan lima kursi DPRD
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 19.933 suara dengan empat kursi DPRD
  4. Partai Gerindra: 17.502 suara dengan dua kursi
  5. Partai Golkar: 16.482 suara dan empat kursi DPRD
  6. Partai Amanat Nasional (PAN): 11.293 suara dengan dua kursi
  7. Partai NasDem: 10.546 suara dengan satu kursi.
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 9.239 suara dengan tiga kursi DPRD

Iwan menegaskan, total bantuan keuangan parpol yang dialokasikan dalam APBD Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp694.765.253. Anggaran tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan, bantuan keuangan tersebut dicairkan secara bertahap dan wajib dipertanggungjawabkan oleh masing-masing partai politik sesuai dengan aturan administrasi dan pelaporan keuangan.

Iwan menyampaikan, untuk Tahun Anggaran 2026, besaran bantuan keuangan partai politik dipastikan tidak mengalami perubahan. Hal tersebut karena perhitungan bantuan tetap mengacu pada hasil perolehan suara Pemilu 2024.

"Selama belum ada pemilu baru dan perubahan jumlah suara, maka anggaran bantuan keuangan parpol tahun 2026 akan sama dengan tahun 2025,” jelasnya.

Kesbangpol Lampung Barat berharap bantuan keuangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh partai politik, khususnya untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat serta memperkuat kualitas demokrasi di daerah. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya