Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 25 Februari 2026

Coretax Mulai Diterapkan, Baru Seperempat ASN Pemprov Lampung Siap Lapor SPT Tahunan

Oleh Erik Handoko

Berita
Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan sistem perpajakan terbaru Coretax DJP untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025. Namun hingga akhir Februari 2026, tingkat kesiapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung masih tergolong rendah.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyebutkan baru sekitar 10.000 ASN yang telah mengaktifkan akun Coretax dari total kurang lebih 25.000 ASN, baik PNS maupun PPPK. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah menjelang batas akhir pelaporan SPT.

"Artinya baru seperempat yang aktif. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD," ujar Marindo saat membuka Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026).

Sosialisasi tersebut digelar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung sebagai bagian dari transisi sistem pelaporan pajak nasional yang kini meninggalkan platform DJP Online setelah digunakan hampir satu dekade.

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakannya, Marindo menilai Coretax menjadi langkah penting modernisasi layanan perpajakan karena menghadirkan sistem administrasi yang terintegrasi, transparan, serta lebih efisien bagi wajib pajak.

"Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Ia menegaskan kepatuhan pajak ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk keteladanan aparatur negara kepada masyarakat. Pajak, menurutnya, menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik.

Seluruh kepala organisasi perangkat daerah diminta memastikan bukti pemotongan PPh ASN telah diterbitkan melalui sistem Coretax, karena dokumen tersebut menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan masing-masing pegawai. ASN juga diminta segera mengaktifkan akun, memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi, serta menyampaikan laporan paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

Marindo mencontohkan Dinas Pendidikan sebagai OPD dengan jumlah pegawai terbesar, yakni sekitar 12.500 ASN atau hampir setengah dari total pegawai Pemprov Lampung. Ia meminta OPD dengan jumlah pegawai besar bergerak cepat agar tidak terjadi keterlambatan massal pelaporan pajak.

Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung membuka layanan pendampingan langsung selama dua hari, 25–26 Februari 2026, di Gedung Pusiban. Tim DJP disiagakan untuk membantu aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, hingga proses pelaporan selesai.

Marindo juga mengingatkan bahwa data pelaporan pajak melalui Coretax akan terintegrasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang batas pelaporannya jatuh pada 30 Maret 2026. Ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN berpotensi menimbulkan persoalan administratif bagi ASN.

"Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan tahun 2026 menjadi periode pertama penggunaan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Sistem baru ini mengharuskan wajib pajak membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP 15 digit.

"Setelah akun dan kode otorisasi dibuat, pelaporan SPT bisa dilakukan. Bukti potong dapat diakses melalui menu 'Portal Saya' dan 'Dokumen Saya', sehingga tidak perlu menginput ulang data," kata Teguh.

Ia menambahkan, untuk pasangan suami istri dengan NPWP istri nonaktif, pelaporan tetap dilakukan melalui akun suami, namun seluruh penghasilan dan harta wajib dilaporkan secara lengkap.

Teguh memastikan DJP akan terus memberikan pendampingan hingga wajib pajak memperoleh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda pelaporan selesai. "Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil," ujarnya. (*)


Editor Sigit Pamungkas