Berdikari.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan gaji guru paruh waktu
sebesar Rp2,4 juta per bulan dan tenaga non guru Rp1,5 juta per bulan sebagai
bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan pada tahun
anggaran 2026.
Kebijakan
tersebut seiring dengan penambahan anggaran sektor pendidikan sebesar Rp129
miliar yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung untuk mendukung sejumlah program prioritas pendidikan.
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico,
mengatakan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai program
strategis, di antaranya Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), program
Lampung Mengajar, Kelas Cangkok, serta penguatan pendidikan vokasi di sekolah
menengah kejuruan (SMK).
“Alhamdulillah
tahun ini ada tambahan anggaran sekitar Rp129 miliar. Dana tersebut digunakan
untuk mendukung berbagai program pendidikan, termasuk BOPD sebagai pengganti
uang komite,” ujar Thomas, Senin (23/2/2026).
Ia
menjelaskan, penyaluran dana BOPD direncanakan mulai akhir Maret 2026 dan akan
langsung diterima satuan pendidikan. Besaran bantuan ditetapkan Rp600 ribu per
siswa untuk kelas unggulan dan Rp500 ribu per siswa bagi kelas reguler.
Selain
itu, Pemprov Lampung juga menjalankan program Kelas Cangkok yang ditujukan bagi
siswa kurang mampu namun memiliki prestasi akademik. Melalui program ini,
pelajar dari daerah seperti Pesisir Barat, Way Kanan, dan Tanggamus akan
ditempatkan di sekolah unggulan di Bandar Lampung.
“Kelas
Cangkok ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu tetapi
berprestasi agar mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik di sekolah unggulan,”
jelasnya.
Adapun
sekolah tujuan program tersebut antara lain SMA Negeri 2 Bandar Lampung dan SMA
Negeri 9 Bandar Lampung yang menjadi lokasi utama pelaksanaan Kelas Cangkok.
Pemprov
Lampung juga memberi perhatian khusus terhadap kesejahteraan tenaga pendidik
dan tenaga kependidikan. Guru paruh waktu akan menerima gaji Rp2,4 juta per
bulan, sedangkan tenaga non guru seperti petugas keamanan dan tenaga pendukung
sekolah menerima Rp1,5 juta per bulan.
Menurut
Thomas, pemerintah daerah juga berupaya mendorong peningkatan status tenaga
honorer agar ke depan dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai
kebijakan pemerintah pusat.
Di
sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia siswa dan guru tetap
menjadi fokus utama pemerintah daerah, terutama untuk meningkatkan angka
partisipasi kasar pendidikan menuju jenjang perguruan tinggi.
Terkait
operasional SMA Siger Bandar Lampung, Thomas menegaskan pihaknya tidak akan
memberikan rekomendasi izin operasional apabila persyaratan administrasi dan teknis
belum terpenuhi.
“Kami
tegas tidak memberikan rekomendasi izin operasional jika persyaratan belum
lengkap. Dinas Pendidikan sudah memberikan opsi sekolah tujuan, namun pihak
yayasan mengajukan pilihan sendiri,” tegasnya.
Pemprov
Lampung, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Apabila
hingga masa penerimaan peserta didik baru persoalan tersebut belum
terselesaikan, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang
berlaku. (*)

berdikari









