Berdikari.co, Metro – Insiden mogoknya ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani (RSUDAY) Metro saat mengantar jenazah ke Kabupaten Lampung Timur menuai sorotan publik. Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar gangguan teknis, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola anggaran dan pelayanan rumah sakit daerah.
Ambulans bernomor polisi BE 9045 FZ dilaporkan mengalami kerusakan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Labuhanratu, pada Senin (23/2/2026). Kendaraan yang dikemudikan sopir bernama Yuyun tiba-tiba mati saat membawa jenazah menuju Desa Wana, Kecamatan Melinting, sehingga perjalanan sempat terhenti di tengah jalan.
Bagi keluarga pasien, kejadian itu bukan hanya persoalan kendaraan rusak, tetapi menyangkut pelayanan kemanusiaan yang seharusnya berjalan tanpa hambatan, terlebih dalam situasi duka.
Aktivis New Public Service (NPS) dari Gerakan Mahasiswa Dharma Wacana Kota Metro, Arda Fernanda, menilai insiden tersebut menjadi indikator lemahnya pengelolaan sarana dan prasarana di rumah sakit yang mengelola anggaran besar setiap tahun.
“Bagaimana mungkin rumah sakit dengan pengelolaan anggaran sebesar itu masih mengalami persoalan mendasar seperti ambulans mogok saat membawa jenazah. Kami menilai ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi ini soal tata kelola,” kata Arda, Jumat (27/2/2026).
Ia bahkan menduga terdapat potensi persoalan sistemik dalam pengelolaan pelayanan, mulai dari administrasi Instalasi Gawat Darurat (IGD), pengelolaan layanan rawat inap, hingga operasional ambulans yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.
“Kalau memang ada kebocoran, itu bisa terjadi dari hulu ke hilir. Dari IGD, layanan rawat inap, sampai jasa ambulans. Pemerintah Kota Metro harus berani melakukan audit total,” tegasnya.
Presiden Mahasiswa Universitas Dharma Wacana Metro tersebut juga meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit apabila ditemukan indikasi yang merugikan pasien maupun negara.
Selain itu, Arda turut mempertanyakan transparansi tarif ambulans, khususnya untuk pengantaran jenazah ke luar Kota Metro yang dikenakan biaya sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021.
“Kalau keluarga pasien sudah membayar sesuai aturan, maka jaminan kelayakan kendaraan dan keselamatan perjalanan adalah kewajiban mutlak,” ungkapnya.
Menanggapi kritik tersebut, manajemen RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro membantah adanya kelalaian dalam perawatan armada ambulans. Direktur RSUDAY Metro, Dr. Eko Hendro Saputra, melalui Wakil Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Ketatausahaan, Yulia Candra Sari, menjelaskan bahwa perawatan kendaraan telah dilakukan secara rutin.
“Mobil ambulans di RSUD Ahmad Yani sudah dilakukan servis dan perawatan secara berkala. Termasuk pengecekan sparepart. Namun saat mengantar jenazah ke Lampung Timur, ternyata ada masalah pada radiator,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Yulia, kerusakan terjadi akibat kebocoran air radiator pada unit ambulans yang merupakan kendaraan paling tua dengan usia sekitar 10 tahun.
“Namanya kendaraan, meskipun sudah diservis, kadang ada hal-hal di luar prediksi. Setelah kejadian, langsung dilakukan perbaikan dan sekarang sudah normal kembali,” katanya.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit segera mengerahkan ambulans pengganti agar proses pengantaran jenazah tetap berjalan hingga ke rumah duka. Terkait tarif layanan, ia menegaskan biaya ambulans telah diatur dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2021, di mana layanan dalam wilayah Kota Metro tidak dipungut biaya, sedangkan pengantaran luar kota dikenakan tarif sesuai jarak tempuh yang mencakup jasa rumah sakit, honor sopir, serta bahan bakar.
Ketua Tim Kerja Manajemen Umum yang membawahi operasional kendaraan ambulans, Muhaimin, juga memastikan lima unit ambulans milik rumah sakit masih layak digunakan.
“Perawatan dilakukan secara berkala menggunakan dana BLUD rumah sakit. Kelima kendaraan ini masih layak digunakan, hanya saja memang ada satu yang paling tua usianya sekitar 10 tahunan,” jelasnya.
Polemik ambulans mogok tersebut kini menjadi perhatian publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan daerah. Di satu sisi, manajemen rumah sakit menyatakan insiden terjadi karena faktor teknis yang tidak dapat sepenuhnya dihindari. Di sisi lain, kritik aktivis mencerminkan tuntutan masyarakat terhadap transparansi penggunaan dana BLUD serta jaminan layanan publik yang profesional dan manusiawi.
Insiden ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Metro dalam memastikan sistem perawatan armada, pengawasan internal, serta pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan berjalan akuntabel dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. (*)

berdikari









