Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 27 Februari 2026

Sudin Serap Aspirasi Warga Kemiling, Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol, hingga Pinjol

Oleh Fabiyola Natasya

Berita
Anggota Komisi III DPR RI, Sudin saat menyampaikan arahannya dalam reses di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat (27/2/2026). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Persoalan narkotika, judi online, hingga pinjaman online ilegal menjadi perhatian utama dalam kegiatan reses anggota Komisi III DPR RI, Sudin, di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan reses legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut dihadiri Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Donald Harris Sihotang, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana, serta Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi bersama masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kostiana menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota legislatif untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tingkat bawah.

Pada sesi pemaparan utama, Sudin memberikan edukasi hukum sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai berbagai ancaman sosial yang dinilai berpotensi merusak moral dan ketahanan ekonomi keluarga. Ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan.

“Saya minta para orang tua memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, saya ingatkan para kepala keluarga untuk menjauhi judi online dan pinjol yang hanya akan menghancurkan ekonomi rumah tangga,” tegasnya.

Selain isu hukum dan sosial, Sudin juga menyampaikan informasi mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.

Kegiatan berlangsung interaktif saat sesi dialog bersama warga yang dipandu Donald Harris Sihotang. Dalam sesi tersebut, seorang warga menyampaikan keluhan terkait masih adanya beban biaya sekolah atau pungutan uang komite.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wiyadi menegaskan bahwa praktik pungutan liar berkedok uang komite tidak lagi diperbolehkan di Kota Bandar Lampung.

“Kalau provinsi mulai 2025 memang sudah melarang pungutan uang komite. Tapi di Kota Bandar Lampung mulai tahun 2026, jika memang masih ada pungutan yang namanya uang komite, tolong sampaikan sekolahnya di mana. Informasinya harus jelas, sekolah mana dan berapa pungutannya. Identitas Bapak dan Ibu sekalian serta siswa akan kami rahasiakan dan lindungi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan laporan secara akurat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun fitnah terhadap pihak sekolah.

Menutup kegiatan reses, Sudin menyatakan komitmennya untuk membawa seluruh aspirasi masyarakat Kemiling ke tingkat parlemen nasional melalui fungsi pengawasan dan legislasi di Komisi III DPR RI.

“Setiap keluhan terkait persoalan hukum dan sosial akan saya catat dan tindaklanjuti sesuai kewenangan saya di Komisi III DPR RI,” pungkasnya. (*)


Editor Sigit Pamungkas