Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 04 Maret 2026

Pengamat: Program MBG Sedang Diuji Integritasnya

Oleh Redaksi

Berita
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai pendekatan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memetakan potensi celah korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari model pemberantasan korupsi modern yang menitikberatkan pada aspek pencegahan, bukan semata penindakan.

“Pemetaan risiko bukanlah vonis. Ini adalah langkah preventif berbasis manajemen risiko agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini,” ujar Benny, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, program sebesar MBG saat ini tengah berada dalam fase pengujian dari sisi tata kelola dan integritas pelaksanaannya. Dengan anggaran besar serta jangkauan luas, pengawasan menjadi faktor krusial untuk mencegah potensi penyimpangan.

“Program ini sedang diuji integritasnya. Dengan anggaran besar dan jangkauan luas, pengawasan menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Benny menjelaskan, secara hukum dugaan mark up baru dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur tersebut meliputi adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara.

“Tanpa pembuktian unsur tersebut, dugaan itu masih berada dalam ranah administratif,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembuktian mark up tidak cukup hanya berdasarkan asumsi atau opini publik. Proses tersebut harus melalui audit forensik, pembandingan harga pasar, serta analisis struktur biaya secara komprehensif.

Menurut Benny, MBG merupakan kebijakan afirmatif negara untuk menjamin pemenuhan gizi anak. Namun, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin tinggi pula potensi moral hazard apabila pengawasan tidak berjalan optimal.

Ia memaparkan sejumlah titik rawan yang perlu diantisipasi, antara lain diskresi pejabat pengadaan yang terlalu luas, penetapan harga tanpa referensi transparan, potensi konflik kepentingan, serta lemahnya pengawasan distribusi dan kualitas barang.

“Korupsi dalam pengadaan pangan bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut hak dasar anak sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

Benny menilai keterlibatan KPK sejak tahap awal kebijakan justru dapat mendorong perbaikan desain pengadaan, transparansi harga, dan penguatan sistem pengendalian internal.

“Program MBG tidak boleh menjadi ladang rente. Namun juga tidak boleh distigma koruptif tanpa dasar hukum. Dalam negara hukum, pencegahan dan asas praduga tak bersalah harus berjalan beriringan,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Rabu 04 Maret 2026 dengan judul “Pengamat: Program MBG Sedang Diuji Integritasnya”

Editor Didik Tri Putra Jaya