Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 04 Maret 2026

Polisi Tangkap Pembobol Rumah Meresahkan di Kota Metro

Oleh Arby Pratama

Berita
Polisi Tangkap Pembobol Rumah Meresahkan di Kota Metro. Foto: Ist.

Berdikari.co, Metro - Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga akhirnya terhenti. Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di wilayah hukumnya dan mengamankan seorang pelaku berinisial H (38), warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Peristiwa pembobolan rumah itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengungkapkan aksi pelaku terungkap setelah korban menerima telepon dari tetangganya yang melihat seseorang membawa tabung gas keluar dari rumah tersebut.

Curiga dengan informasi itu, korban segera pulang dan mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan.

"Pintu belakang terbuka, jendela belakang rusak dan terbuka lebar. Di dalam kamar, lemari dalam kondisi terbuka dengan pakaian dan barang-barang berserakan di lantai. Setelah dilakukan pengecekan, korban memastikan sejumlah barang telah hilang," kata Kapolres, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Rabu (4/3/2026).

Tak hanya satu unit tabung gas ukuran 3 kilogram, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung J8 dan Nokia juga raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Modus ini memperlihatkan pola khas pembobol rumah dengan memanfaatkan rumah kosong pada siang hari, merusak akses bagian belakang, lalu menyasar barang-barang yang mudah dijual kembali.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Selatan. Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku. Proses ini tidak instan, butuh waktu dan koordinasi lintas satuan," jelas Kapolres.

Penyelidikan kemudian diperkuat dengan kolaborasi bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro. Hasilnya, pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 12.10 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Gunung Sugih Baru, Kabupaten Pesawaran.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi. Pelaku H berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini sekaligus mematahkan dugaan bahwa pelaku hanya beraksi sekali. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.

Kapolres Metro, Hangga Utama Darmawan, juga memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi antara Polsek Metro Selatan dan Tim Tekab 308 Presisi.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Ia menekankan peran masyarakat sangat krusial dalam pengungkapan kasus seperti ini. Informasi sederhana dari tetangga yang peduli bisa menjadi titik awal terbongkarnya kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan dan dapat berujung pada hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Metro memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Metro.

"Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi warga agar tidak lengah, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pengamanan pintu dan jendela, komunikasi aktif antar tetangga, serta respons cepat terhadap aktivitas mencurigakan terbukti menjadi benteng pertama melawan kejahatan," tandasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya