Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 05 Maret 2026

Sidak Pasar dan Ritel Modern, Wagub Lampung Jihan Temukan Produk Tanpa Izin Edar

Oleh Redaksi

Berita
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat melakukan Sidak di pasar dan ritel modern di Bandar Lampung, Rabu (4/3/2026). Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, menemukan sejumlah produk makanan tanpa izin edar saat memimpin inspeksi mendadak (Sidak) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung, Rabu (4/3/2026).

Sidak dilakukan di Pasar Kangkung dan Chandra Superstore Tanjung Karang sebagai langkah pengendalian inflasi sekaligus perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga bahan pangan di pasar tradisional maupun ritel modern terpantau relatif stabil. Distribusi pasokan juga berjalan lancar dan dinilai mencukupi hingga hari raya.

“Alhamdulillah baik di ritel tradisional maupun modern, harga relatif stabil. Pasokan juga aman dan cukup hingga Idulfitri nanti,” ujar Jihan.

Dalam sidak tersebut, tim bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan turut melakukan uji cepat terhadap sejumlah sampel pangan, seperti ikan, daging ayam, sayuran, dan buah-buahan. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel aman untuk dikonsumsi.

Namun, petugas menemukan sejumlah produk yang belum memiliki izin edar serta izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu, ditemukan pula produk dengan kemasan rusak yang masih dipajang untuk dijual.

“Kami menemukan beberapa produk tanpa izin edar dan PIRT. Produk tersebut langsung kami minta untuk ditarik dari peredaran. Begitu juga dengan produk berkemasan rusak, tidak boleh dijual,” tegasnya.

Jihan menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga stabilitas harga dan keamanan pangan selama Ramadan.

Sidak gabungan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya perangkat daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Satgas Pangan Polda Lampung, BPOM, Balai Veteriner, KPPU, serta Kantor Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis 05 Maret 2026 dengan judul “Sidak Pasar dan Ritel Modern, Wagub Jihan Temukan Produk Tanpa Izin Edar”

Editor Didik Tri Putra Jaya